My WordPress Blog
Hukum  

Hotel Sultan Minta Penundaan Eksekusi

Persoalan Hukum Hotel Sultan dan Tuntutan Penundaan Eksekusi

PT Indobuildco, yang mengelola Hotel Sultan, sedang mempertanyakan putusan pengadilan terkait lahan hotel tersebut. Pihak perusahaan meminta penundaan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini menuntut PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan karena hak guna bangunan dianggap batal demi hukum.

Hamdan Zoelva, penasihat hukum PT Indobuildco, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan kepada pengadilan. “Kami masih menunggu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Februari 2026. Menurut Hamdan, putusan pengadilan belum final dan masih bisa diajukan banding atau kasasi.

Putusan pengadilan No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025 menunjukkan bahwa negara adalah pemilik sah tanah sengketa berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Selain itu, hak guna bangunan Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023. Tindakan negara juga dianggap sah dalam putusan tersebut.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan tersebut dapat dieksekusi lebih dahulu dengan status uitvoerbaar bij voorraad. Dalam kesempatan terpisah, Sunoto menjelaskan arti dari istilah uitvoerbaar bij voorraad sebagai putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum seperti banding atau kasasi.

Sunoto menegaskan bahwa putusan serta-merta diatur dalam beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 180 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 juncto SEMA Nomor 4 Tahun 2001. Ia menambahkan bahwa putusan tersebut hanya bisa dijatuhkan jika memenuhi syarat formil dan materiil.

Hamdan berargumen bahwa putusan serta-merta dilarang tanpa adanya jaminan senilai objek eksekusi. Dasar hukumnya merujuk pada SEMA No. 3 Tahun 2000 dan No. 4 Tahun 2001. Jaminan tersebut penting karena putusan bisa berubah pada tingkat banding dan kasasi. “Siapa yang menanggung kerugian jika isi putusan berubah?” tanya Hamdan.

Selain itu, Hamdan menyebutkan adanya putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PT Indobuildco pada 3 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Hotel Sultan serta membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan berstatus HPL sejak 2007 hingga 2023.

PT Indobuildco juga mengambil langkah lain dalam babak terbaru kasus ini, yaitu bersurat kepada Mahkamah Agung. “Kami juga sudah mengirim surat keberatan dan perlindungan hukum ke Ketua Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi lembaga peradilan,” ujar Hamdan.

Sebelumnya, pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK) dan Kemensetneg telah merespons putusan PTUN tersebut. Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan bahwa objek perkara dari putusan PTUN tidak berkaitan dengan permasalahan pokok. Objek perkaranya adalah surat somasi dari Menteri Sekretaris Negara kepada PT Indobuildco, yang dikirimkan pada Desember 2024 dan Maret 2025.

“Surat tersebut bersifat administratif dan objeknya berbeda dengan perkara yang ingin dieksekusi. Tidak berkaitan juga, dan tidak membatalkan putusan perdata,” kata Kharis saat ditemui Tempo di GBK, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2026.

Kharis tetap bersikukuh bahwa pengosongan lahan Hotel Sultan harus segera dilakukan. “Apapun langkah hukum yang mereka lakukan, tidak menghalangi eksekusi,” ujarnya.

Amelia Rahima Sari, Annisa Febiola, dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *