Pernikahan Beda Usia yang Memicu Perdebatan
Pernikahan antara Haji Buhari (71 tahun) dan TA (18 tahun) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan utama di media sosial. Meskipun menimbulkan pro dan kontra, pihak keluarga menyatakan bahwa pernikahan ini dilakukan atas dasar sukarela.
TA, yang masih duduk di bangku SMA, memilih untuk menikah dengan pria yang jauh lebih tua. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Sulawesi Selatan, Nursidah, mengonfirmasi bahwa pernikahan ini dilakukan tanpa adanya paksaan. Hal ini didasarkan pada komunikasi dengan Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad. Bahkan, keluarga perempuan telah memberikan restu.
“Kami mendapatkan informasi dari Kepala Desa bahwa pihak laki-laki sering membantu kebutuhan si anak maupun keluarganya. Selain itu, si anak sangat menyukai laki-laki tersebut sehingga ayahnya menikahkan tanpa surat nikah,” ujar Nursidah.
Faktor Ekonomi yang Menjadi Sorotan
Pengakuan terbuka tentang faktor ekonomi dalam pernikahan ini menarik perhatian publik. Di banyak kasus, alasan ekonomi sering kali menjadi rahasia umum yang jarang diungkap. Namun, dalam kasus ini, transparansi membuka diskusi yang lebih luas tentang realita sosial di masyarakat.
Meski demikian, Nursidah menyayangkan keputusan tersebut karena usia TA dinilai belum ideal untuk menikah. “Walaupun tidak ada unsur paksaan dari orang tua, kami tetap menyayangkan karena keputusan itu didukung oleh orang tua padahal sang anak masih di usia belum memenuhi syarat,” paparnya.
Besarnya Mahar yang Diberikan
Selain faktor ekonomi, besarnya mahar yang diberikan juga menjadi perhatian. Haji Buhari disebut menyerahkan Rp100 juta dan satu unit sepeda motor sebagai mahar. Dalam konteks sosial tertentu, terutama di wilayah Sulawesi, pemberian mahar atau uang panai kerap menjadi simbol kesiapan finansial laki-laki. Namun, hal ini juga bisa dimaknai sebagai bentuk jaminan hidup bagi pihak perempuan.
Secara sosiologis, dalam masyarakat dengan tekanan ekonomi tinggi, pernikahan dengan pasangan yang lebih mapan, meskipun memiliki perbedaan usia signifikan, sering dipandang sebagai pilihan rasional. Stabilitas ekonomi menjadi pertimbangan utama dibanding faktor usia.
Tidak Terdaftar di KUA, Jadi Sorotan Hukum
Di tengah perdebatan sosial, aspek hukum juga menjadi perhatian. Pernikahan ini diketahui tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan pernikahan tersebut.
“Di bawah 19 tahun, dispensasi dari Pengadilan Agama, baru bisa diproses. Sampai saat ini tidak pernah datang ke kantor, administrasinya juga tidak masuk,” katanya. Hal serupa disampaikan oleh Kasi Bimas Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas, yang menyatakan bahwa pernikahan di Batu Lappa tidak terdaftar.
Nursidah juga menegaskan bahwa pernikahan dilakukan tanpa rekomendasi resmi. “Ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah, karena pihak pemerintah desa maupun KUA tidak merekomendasikan untuk dilakukan pernikahan,” kata Nursidah.
Tanggapan Warga dan Netizen
Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengaku tidak melihat adanya indikasi paksaan dalam pernikahan tersebut. “Saya lihat tidak ada tanda-tanda tekanan. Bahkan pengantin perempuan tampak bergembira, menyanyi dan berjoget,” ujarnya. Namun, ia tidak menampik bahwa peristiwa ini memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.
“Polarisasi opini pun terlihat jelas di ruang publik. Sebagian pihak mengkritik pernikahan ini dari sisi moral, usia, dan masa depan pendidikan sang gadis. Namun, ada pula yang melihatnya sebagai keputusan pribadi selama tidak ada paksaan,” jelas Arsad.
Edukasi dan Perlindungan Anak
Pemerintah tetap menyoroti pentingnya edukasi, terutama terkait risiko pernikahan dini. “Kami Pemprov Sulsel menyarankan kepada DPPPA kabupaten Luwu bersama dengan BKKBN kiranya melakukan kunjungan ke desa di lokasi terjadi pernikahan anak tersebut dan untuk memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait dampak-dampak jika hamil di usia muda,” kata Nursidah.
Pernikahan di Luwu ini menjadi pengingat bahwa di balik angka usia yang mencolok, terdapat realita hidup yang kompleks. Faktor ekonomi, relasi sosial, hingga keputusan keluarga turut membentuk pilihan yang diambil.
Di satu sisi, fenomena ini membuka diskusi penting tentang pernikahan dini dan perlindungan anak. Di sisi lain, ada dimensi personal yang tidak bisa sepenuhnya dihakimi dari luar. Pada akhirnya, kebahagiaan dan kenyamanan dalam menjalani rumah tangga tetap menjadi tanggung jawab dan rahasia kedua mempelai.










