Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Masyarakat Dapat Perpanjangan Lebih Mudah
Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang kini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu. Pada hari Minggu serta hari libur resmi, layanan tersebut tidak tersedia.
Pemilik SIM wajib memperhatikan masa berlaku SIM mereka. Setiap lima tahun sekali, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling yang tersedia di Kota Tangerang.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:
- Senin
- Plaza Shinta Mal Karawaci
- Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
-
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Selasa
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang
- Plaza Shinta Mal Karawaci
-
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Pasar Laris Taman Cibodas
- Pos Pinang
-
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Pasar Moderen Graha Raya Pinang
- MC Donald’s Jatake
-
Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Metropolis Mal Town Square
- Pasar Laris Taman Cibodas
-
Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Sabtu
- Samping MItra 10 Pasar Baru
- Burger King Larangan Ciledug
- Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut daftar persyaratannya:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara lebih cepat melalui layanan SIM keliling. Berikut alur lengkapnya:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
- Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan layanan SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu repot-repot ke kantor polisi. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.










