My WordPress Blog
Daerah  

SIM Keliling Tangerang Selasa 7 April 2026, Hadir di Dua Titik

Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang, Masyarakat Dapat Perpanjangan Lebih Mudah

Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Tangerang kini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu. Pada hari Minggu serta hari libur resmi, layanan tersebut tidak tersedia.

Pemilik SIM wajib memperhatikan masa berlaku SIM mereka. Setiap lima tahun sekali, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, bagi yang masa berlaku SIM sudah hampir habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling yang tersedia di Kota Tangerang.

Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling

Berikut adalah lokasi dan waktu operasional layanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota:

  1. Senin
  2. Plaza Shinta Mal Karawaci
  3. Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug
  4. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  5. Selasa

  6. Pasar Moderen Graha Raya Pinang
  7. Plaza Shinta Mal Karawaci
  8. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  9. Rabu

  10. Pasar Laris Taman Cibodas
  11. Pos Pinang
  12. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Kamis

  14. Pasar Moderen Graha Raya Pinang
  15. MC Donald’s Jatake
  16. Waktu: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  17. Jumat

  18. Metropolis Mal Town Square
  19. Pasar Laris Taman Cibodas
  20. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  21. Sabtu

  22. Samping MItra 10 Pasar Baru
  23. Burger King Larangan Ciledug
  24. Waktu: 08.00 WIB – 11.00 WIB

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut daftar persyaratannya:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki. Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara lebih cepat melalui layanan SIM keliling. Berikut alur lengkapnya:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
  3. Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan layanan SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu repot-repot ke kantor polisi. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *