My WordPress Blog
Opini  

Pandangan: Tantangan Literasi Digital Anak di Hadapan Aturan Baru

Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Masyarakat

Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kian berkembang dan mendorong perubahan sosial yang cukup signifikan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat. Dampak dari perubahan ini sangat nyata dan tampak dalam pergeseran gaya hidup dari masyarakat tradisional ke modern, lalu dari modern ke postmodern. Setiap era memiliki kekhasannya masing-masing.

Masyarakat postmodern dapat didiagnosa dari utilisasi yang signifikan pada teknologi dan informasi secara meluas. Teknologi modern kini didefinisikan sebagai kebutuhan primer. Melalui teknologi modern ini, manusia mencari hiburan, menemukan informasi, melakukan pekerjaan, dan membangun relasi yang meluas dan tak terbatas. Bahkan sebagian besar aktivitas manusia bercokol pada penggunaan media seperti gawai (gadget), laptop, komputer, dan sebagainya.

Kecanggihan ini bahkan sudah menyentuh semua bidang kehidupan, baik dunia kerja, kesehatan, olahraga, dan masih banyak lagi. Hal inilah yang mendorong penggunaan media elektronik dan internet secara masal dan permintaannya di pasar yang terus meningkat.

Tren Penggunaan Internet di Indonesia

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penggunaan internet di Indonesia mengalami peningkatan konsisten secara berkala. Pada tahun 2021 terdapat 62,10 persen penggunaan internet di Indonesia. Kemudian naik pada tahun 2022 menjadi 66,48 persen, tahun 2023 naik lagi menjadi 69,21 persen, dan pada tahun 2024 menjadi 72,78 persen. Hal ini mengasumsikan bahwa tren kenaikan ini terus berlangsung secara progresif dari tahun ke tahun.

Indikasi logisnya adalah bahwa internet dewasa ini memang mempunyai peran vital bagi masyarakat. Dengan internet, setiap orang bisa mengakses informasi dan terhubung ke setiap jaringan dan media. Internet menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan banyak orang di bidangnya masing-masing, baik di bidang pendidikan, pendataan, kesehatan, hiburan, informasi aktual dalam negeri maupun manca negara, dan masih banyak lagi.

Tidak hanya internet, ekspansi positif juga dialami di bagian penggunaan telepon seluler (HP). Oleh peran krusialnya, telepon seluler kian mendominasi pasar. Terdapat akselerasi kurs jual pada telepon seluler dari tahun ke tahun tanpa gejala stagnan maupun fluktuasi.

Oleh BPS, tercatat penduduk Indonesia yang sudah mempunyai telepon seluler pada tahun 2021 sebanyak 65,87 persen, lalu naik pada tahun 2022 menjadi 67,88 % , pada tahun 2023 menjadi 69,21 % , dan semakin tinggi pada tahun 2024 yakni mencapai 82,03 % . Fenomena ini menunjukkan progresivitas masyarakat Indonesia yang kian bergerak menuju masyarakat informasi.

Media komunikasi kian gencar digunakan dalam kepentingan diseminasi masif demi aksesibilitas pengetahuan dan informasi yang lebih memadai. Hal ini menunjukan bahwa penggunaan internet dan telepon seluler merupakan hal yang sudah lazim saat ini.

Peran Literasi Digital

Dalam konteks dunia yang semakin modern ini, secara inheren, fenomena ini menghadirkan paradoks antar sisi positif dan sisi negatif. Beberapa hal positif yang bisa ditemukan dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi adalah seperti peningkatan efisiensi dan produktifitas kerja, optimalisasi dan akurasi informasi dan data, sebagai fasilitator utama dalam komunikasi dan relasi global, sebagai agen transformasi sosial, dan masih banyak lagi.

Di sisi yang lain, ada juga membawa sisi negatifnya yang meliputi krisis ruang dan keamanan data pribadi, penyebaran hoaks, polusi informasi. Dampak psikologis berupa kecemasan, depresi, dan juga stress. Fenomena algoritma dan phubbing atau yang kita kenal sebagai dampak disrupsi sosial dan interaksi interpersonal yang mana individu menjadi apatis terhadap lingkungan sekitar dan mulai timbul perasaan terisolasi secara sosial. Dan, yang paling nampak adalah kesenjangan digital dan ketimpangan ekonomi.

Literasi digital yang rendah membuat masyarakat mengalami ketimpangan tersebut karena tertinggal dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, peluang ekonomi, dan akses untuk memperbaiki hidup yang lebih baik. Efek dari rendahnya literasi digital tidak berhenti di situ. Akan ada juga polarisasi sosial antara mereka yang mempunyai skill rendah dan mereka yang mempunyai skill tinggi.

Mereka yang ber-skill rendah akan mengalami stagnan bahkan kemunduran. Sedangkan mereka yang ber-skill tinggi akan terus berkembang dan maju dengan peluang yang lebih besar. Oleh karena itu, literasi digital memang sangat krusial pada saat ini. Bahkan akan lebih baik lagi jika sudah dibekali sejak usia dini.

Tantangan di Hadapan Regulasi Baru

Pemerintah Indonesia telah resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah umur 16 tahun. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (permenkomdigi) nomor 9 tahun 2026 yang menurut ketetapannya berlaku mulai tanggal 28 Maret 2026. Dalam aturan ini, pemerintah meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menonaktifkan YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, dan Roblox bagi mereka yang masih di bawah 16 tahun.

Fenomena ini akan menciptakan ketidaknyamanan sosial, mengingat penggunaan internet dan media yang begitu tinggi. Hal ini akan memicu maladaptasi karena perubahan situasi, geger budaya karena pergeseran kebiasaan, kekacauan sistematik yang menimbulkan kebingungan total, dan kemunduran kompetensi dalam pemanfaatan teknologi yang menciptakan seseorang yang gaptek.

Mereka akan gagal bersaing dalam peluang pendidikan dan pekerjaan karena ketidakmampuan memanfaatkan media sosial yang ada, dan yang paling bahaya adalah kekakuan digital yang mana media sosial menjadi hal baru bagi mereka di era modern ini.

Refleksi

Adalah sesuatu yang ganjal di zaman modern ini bila kita melarang anak-anak di bawah umur 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Hal ini sama saja dengan kita melarang anak-anak membuka jendela untuk melihat dunia. Selain karena persentasi penggunaan media dan internet yang tinggi di kalangan mereka, pemanfaatan media dan internet juga bisa membawa banyak hal positif bagi mereka jika disertai dengan pendampingan dan pelatihan yang memadai.

Hal yang sebenarnya perlu dilakukan saat ini adalah optimalisasi regulasi dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Karena dengan diperketatnya pengawasan dan penciptaan ruang digital aman bagi anak-anak, mereka dapat tetap menggunakan media sosial, dan pada saat yang sama dijauhkan dari konten yang tidak layak, kecanduan digital, dan eksploitasi data anak.

Pemerintah di sini perlu lebih tegas dalam hal verifikasi data dan filterisasi konten yang lebih menjamin sistem elektronik yang ramah anak tanpa harus melarang mereka menggunakan media sosial. Hal ini dilakukan agar mereka tetap bergerak dan beradaptasi sesuai perkembangan zaman, dan literasi digital pada mereka tetap berlangsung termasuk dalam hal pemanfaatan media sosial dengan baik dan benar, yang kemudian bisa digunakan sebagai kompetensi dasar untuk keberlangsungan proses belajar atau skill dasar dalam dunia kerja.

Literasi digital yang kuat untuk anak-anak akan menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas, kritis, dan berbakat, tetapi juga mempersiapkan mereka agar dapat berkontribusi dalam perubahan sosial untuk bangsa ini.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *