My WordPress Blog
Daerah  

Kunjungi rumah bupati Pekalongan yang jadi showroom mobil mewah

Penangkapan Bupati Pekalongan dan Keterkaitan dengan Aset yang Mencurigakan

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penangkapan ini terjadi setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya. Selain permasalahan hukum, penampakan garasi rumah dinas Fadia Arafiq juga menjadi sorotan publik karena diisi oleh sejumlah kendaraan mewah yang membuatnya disebut-sebut seperti showroom mobil.

Penangkapan terhadap Fadia Arafiq dilakukan di wilayah Jawa Tengah pada dini hari tanggal 3 Maret 2026. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam rangka mengumpulkan bukti, penyidik melakukan penyegelan di berbagai lokasi yang terkait dengan kasus ini, termasuk beberapa ruangan di kompleks Sekretariat Daerah dan kantor dinas di Kabupaten Pekalongan.

Penyegelan Kendaraan dan Lokasi Lainnya

Selain itu, penyidik juga memasang segel pada sejumlah kendaraan yang berada di rumah dinas bupati. Menurut laporan yang beredar, sedikitnya delapan kendaraan telah disegel. Segel tersebut ditempel pada kaca depan serta pegangan pintu di sisi pengemudi. Deretan kendaraan tersebut terparkir rapi di halaman rumah dinas, menambah kesan bahwa area tersebut lebih menyerupai tempat pamer kendaraan.

Beberapa mobil yang tampak disegel antara lain:
* Denza D9
* Toyota Fortuner
* Toyota Camry
* Mitsubishi Xpander
* Kendaraan produksi Hyundai
* Mobil listrik buatan Wuling Motors

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai status kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Tidak hanya kendaraan, penyidik juga memasang segel pada sebuah salon milik Fadia Arafiq yang berada di wilayah Desa Nyamok.

Kekayaan yang Mengkhawatirkan

Di tengah penyelidikan yang berjalan, data mengenai kekayaan Fadia Arafiq juga kembali menjadi perhatian. Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan pada 30 Maret 2025 melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaannya tercatat mencapai sekitar Rp85,6 miliar atau tepatnya Rp85.623.500.000.

Putri dari pedangdut senior A. Rafiq tersebut diketahui memiliki berbagai aset yang terbagi ke dalam beberapa kategori. Pada sektor tanah dan bangunan, Fadia tercatat memiliki 26 properti yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Pekalongan dan Bogor. Nilai keseluruhan aset properti itu diperkirakan mencapai sekitar Rp74,29 miliar.

Sementara pada kategori alat transportasi dan mesin, dalam laporan LHKPN hanya tercatat dua kendaraan, yakni Hyundai Minibus keluaran tahun 2013 dengan nilai sekitar Rp200 juta serta Toyota Alphard tipe X A/T 2.4 produksi tahun 2018 yang ditaksir bernilai Rp980 juta. Dengan demikian, total nilai kendaraan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,18 miliar.

Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp3,02 miliar, serta kas dan setara kas yang mencapai Rp10,33 miliar. Di sisi lain, terdapat pula catatan utang sebesar Rp3,2 miliar.

Secara keseluruhan, jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN mencapai sekitar Rp85,6 miliar.

Penetapan Status Tersangka

Di tengah sorotan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah ditemukan bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Setelah penetapan tersangka tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Penahanan itu berlangsung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *