Diplomasi Internasional Mempercepat Kesepakatan Dagang Strategis
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa diplomasi Presiden Prabowo Subianto di tingkat internasional telah memberikan dampak signifikan dalam mempercepat penyelesaian sejumlah kesepakatan dagang strategis. Menurutnya, kebijakan diplomatik yang dilakukan oleh Presiden Prabowo menjadi faktor utama dalam percepatan berbagai perjanjian dagang, termasuk dengan Amerika Serikat, yang diyakini akan berdampak positif terhadap ekspor nasional.
“Pak Presiden Prabowo ini memang memiliki diplomasi yang bagus ya, baik di tingkat internasional maupun dalam menjalin hubungan bilateral. Banyak perjanjian dagang ini bisa selesai lebih cepat karena beliau,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Budi menambahkan bahwa diplomasi Presiden Prabowo telah membawa Indonesia memperoleh tarif timbal balik sebesar 19 persen dengan Amerika Serikat. Kesepakatan ini baru saja ditandatangani di Washington, DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2) waktu setempat.
Selain itu, Indonesia juga telah merampungkan perundingan beberapa perjanjian dagang penting seperti:
- Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA)
- Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement
- Indonesia-Eurasia Free Trade Agreement (FTA)
“IEU CEPA akhirnya selesai, setelah diplomasi beliau yang bagus. IEurasia FTA, kemudian Indonesia-Kanada, dan yang terakhir ini, termasuk yang Amerika. Ini kan cepat dan hasilnya bagus sekali,” kata Budi.
Menurut Budi, penyelesaian perjanjian dagang yang lebih cepat membuka dua peluang besar bagi Indonesia, yakni menarik investasi asing langsung dan meningkatkan ekspor melalui perluasan akses pasar. Ia menegaskan bahwa dengan semakin banyaknya perjanjian dagang yang dimiliki Indonesia, pasar ekspor menjadi lebih luas dan kompetitif.
“Kalau misalnya mereka investasi dan mempunyai atau memproduksi barang-barang yang kompetitif, ya, barang-barang manufaktur terutama, ekspor kita akan cepat meningkat,” imbuhnya.
Manfaat dari Kesepakatan Dagang dengan Amerika Serikat
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sebanyak 1.819 pos tarif produk asal Indonesia akan mendapatkan fasilitas Bea Masuk 0 persen ke pasar Amerika Serikat (AS). Fasilitas itu merupakan hasil akhir negosiasi tarif dagang Indonesia-AS yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART).
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah 0 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melaksanakan penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) di USTR. – (Kemenko Perekonomian)
Selain itu, Indonesia dan AS juga menyepakati skema tarif 0 persen untuk produk tekstil dan garmen (apparel) melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Skema tersebut memungkinkan volume tertentu ekspor tekstil dan garmen Indonesia masuk ke pasar AS tanpa Bea Masuk. Namun, besaran kuota akan ditentukan berdasarkan jumlah bahan baku tekstil yang diimpor Indonesia dari AS, seperti kapas (cotton) dan serat buatan (man-made fiber).
“Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” kata Airlangga.
Secara umum, Pemerintah AS masih tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Meski demikian, daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian memperoleh pengecualian tarif 0 persen.
Dampak Positif pada Ekonomi Nasional
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia turut memberikan fasilitas tarif 0 persen bagi sejumlah produk asal AS, terutama komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai. “Sehingga masyarakat Indonesia membayar 0 persen untuk barang yang diproduksi dari kedelai ataupun gandum, dalam hal ini mi, ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelas Menko Airlangga.
Kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan Bea Masuk atas transaksi ekonomi digital. Kebijakan ini sejalan dengan posisi Indonesia yang juga memberikan perlakuan serupa kepada mitra dagang lain, termasuk kawasan Eropa. “Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tambahnya.
Pemerintah juga berkomitmen mempermudah perizinan impor dan standardisasi produk industri maupun pertanian asal AS, serta mengurangi hambatan tarif dan non-tarif, khususnya di sektor teknologi informasi dan komunikasi (ICT), kesehatan, dan farmasi.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa secara prosedural ART akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara dirampungkan. Di Indonesia, tahapan tersebut mencakup konsultasi dengan DPR RI, sedangkan di AS melalui mekanisme internal parlemen.
“Perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia Emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai New Golden Age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” tuturnya.
Adapun kedua negara juga mencatat tercapainya komitmen yang mencakup pembelian komoditas energi AS sekitar 15 miliar dolar AS, pengadaan pesawat Boeing senilai sekitar 13,5 miliar dolar AS, serta pembelian produk pertanian AS lebih dari 4,5 miliar dolar AS.










