Perjanjian Tarif Resiprokal dan Dampaknya pada Industri Media
Perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, AS, dinilai memiliki potensi dampak serius terhadap keberlangsungan industri media di Indonesia. Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menyampaikan bahwa kesepakatan ini dapat membuat media harus berjuang sendiri melawan platform digital besar seperti Google dan Meta.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 yang membahas teknologi dan perdagangan digital. Di bagian penjelasan dari pasal 3.3 mengenai persyaratan bagi penyedia layanan digital, disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri dari sikap mewajibkan layanan penyedia jasa digital asal AS untuk mendukung organisasi media atau kantor berita melalui skema berbagi data pengguna, lisensi berbayar, dan model berbagi keuntungan.
Skema dalam Kesepakatan Dagang yang Mengkhawatirkan
Menurut Abdul Manan, skema dalam kesepakatan dagang tersebut menjadi inti dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 mengenai tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Ia menilai bahwa ketentuan ini membuat platform digital semakin sulit dijangkau dan media harus bernegosiasi sendiri dengan platform, sehingga eksistensi media semakin sulit.
Sebelumnya, lewat Perpres yang diteken di era Joko “Jokowi” Widodo, pemerintah memberikan dukungan dengan memaksa platform raksasa digital agar bersedia bekerja sama dengan perusahaan pers. Di dalam Perpres publisher’s rights juga dibentuk komite yang berfungsi untuk menengahi bila terjadi sengketa antara media dengan platform digital.
Abdul menyatakan bahwa ia masih belum mengetahui apakah pemerintahan Prabowo Subianto akan tetap mengikuti Perpres tahun 2024 atau patuh terhadap kesepakatan dagang yang sudah diteken.
Konsekuensi Bila Pemerintah Ikuti Ketentuan Perpres 2024
Jika pemerintahan Prabowo mematuhi Perpres tahun 2024, maka bisa terjadi benturan dengan kesepakatan dagang yang diteken pada Kamis kemarin. Ini adalah dampak yang menyebabkan media seolah diminta berkelahi sendiri saat melawan raksasa platform digital tanpa bisa berharap ada dukungan dari pemerintah karena pemerintah terikat perjanjian dagang itu.
Perpres mengenai publisher’s rights lahir dari latar belakang adanya pembagian keuntungan yang adil dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan media karena raksasa platform digital lebih banyak menikmati keuntungan. Publisher’s rights dibuat sebagai mekanisme negara untuk membantu media supaya mendapatkan perlakuan yang fair dan mendorong platform melakukan tindakan yang mendukung jurnalisme berkualitas.

Tingkat Kepatuhan Platform Digital untuk Berbagi Keuntungan Masih Rendah
Abdul juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan platform digital dalam mematuhi isi Perpres 2024 masih tergolong rendah. Hal itu berdasarkan laporan yang dirilis oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) pada 27 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, inisiatif perusahaan platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers masih jauh dari kata memadai. Jumlahnya pun, kata Abdul, belum signifikan bila dibandingkan dari kewajiban platform digital yang dimandatkan di dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024.
Dengan adanya kesepakatan dagang itu, malah bisa mendorong platform digital semakin ogah atau tidak patuh terhadap Perpres publisher’s rights. Meskipun realitanya masih harus dilihat.

Dewan Pers Tidak Diajak Berdiskusi Soal Isi Perjanjian Dagang
Abdul juga mengatakan bahwa sebelum diteken pada Kamis kemarin, Dewan Pers tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah mengenai poin di dalam kesepakatan dagang tersebut. Setahu dia, belum pernah ada pembicaraan dengan Dewan Pers mengenai itu.
Dampak dari pemberlakuan kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS berdampak terhadap Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Khusus di Pasal 7 disebutkan kewajiban bagi hasil dan bagi data. Berikut bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 32 Tahun 2024:
(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.










