My WordPress Blog
Daerah  

Emas ilegal ancam kawasan penyangga air Sumba Timur NTT

Koalisi Masyarakat Sumba Timur Menolak Kegiatan Tambang Emas Ilegal

Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penambangan emas ilegal. Penambangan ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi mengancam keberlanjutan sumber air dan sistem pertanian masyarakat setempat. Kekhawatiran ini mendorong munculnya koalisi masyarakat sipil yang menolak keras kegiatan tambang emas di wilayah tersebut.

Wilayah Terancam oleh Aktivitas Tambang

Aktivitas penambangan emas ilegal telah merangsek masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Matalawa di Blok Hutan Wanggameti. Selain itu, penambangan ini juga meluas ke wilayah penyangga sekitarnya, seperti Desa Karipi, Desa Wanggameti, Desa Mahaniwa, Desa Ramuk, Desa Katikutana, Desa Katikuwai, dan Desa Praibokul. Wilayah-wilayah ini merupakan kawasan hulu dari enam daerah aliran sungai (DAS) utama di Sumba Timur, yaitu DAS Kambaniru, DAS Melolo, DAS Kawangu, DAS Watumbaka, DAS Kadumbul, dan DAS Nggongi.

Keenam DAS ini menyuplai air bagi 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan, atau sekitar 50 persen wilayah administratif di Sumba Timur. Kerusakan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada keberlanjutan pertanian, ketersediaan air bersih, serta ketahanan pangan masyarakat secara keseluruhan.

Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Tambang Emas

Sebanyak 12 koalisi masyarakat sipil di Sumba Timur secara tegas menolak adanya penambangan emas, baik ilegal maupun legal. Koalisi ini terdiri dari lembaga-lembaga seperti Stimulant Institute, PELITA, Bumi Lestari, YKPAI, SID, KOPPESDA, Kawan Baik, LPA Sumba Timur, SOPAN Sumba, FPRB ST, AMAN Sumba Timur, dan WALHI NTT.

Jesaya Sovianto Kila, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, menegaskan bahwa praktik penambangan emas tradisional berpotensi merusak ekosistem dan memengaruhi hajat hidup banyak orang. “Kami menolak aktivitas tambang emas,” katanya dalam diskusi yang berlangsung di Kantor Sumba Integrated Development (SID) di Kampung Baru, Waingapu, Rabu (18/2/2026).

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil sikap tegas dalam menghentikan aktivitas masyarakat yang dinilai merusak lingkungan. “Kami meminta kepada pemerintah dan kepada otoritas untuk segera menyikapi ini secara tegas,” ujarnya.

Penambang Dapat Dipidana

Direktur Lembaga Bumi Lestari (LBL) Stef Landu Paranggi menjelaskan bahwa wilayah penyangga taman nasional merupakan zona perlindungan ekologis. Aktivitas penambangan tanpa izin atau yang memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal merupakan tindak pidana sesuai UU Minerba dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami menyarankan pemerintah memperkuat pencegahan sejak tahap kebijakan perizinan dengan tidak membuka ruang konsesi di wilayah penyangga,” jelas Stef.

Dampak Ekologis dan Sosial

Stef menjelaskan bahwa penambangan di wilayah penyangga kawasan konservasi memiliki dampak ekologis dan sosial yang luas. Studi di berbagai negara, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa dampak pertambangan tidak berhenti pada lokasi operasi, tetapi menyebar ke kawasan lindung dan wilayah hilir melalui deforestasi, fragmentasi habitat, serta pencemaran air dan tanah oleh logam berat seperti merkuri.

“Penambangan di wilayah penyangga tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati taman nasional, tetapi juga merusak sumber air, kesehatan masyarakat, dan sistem pangan lokal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap penambangan tradisional dapat mempercepat degradasi tanah dan air, mengancam keanekaragaman hayati endemik, serta memperbesar risiko krisis pangan dan konflik sosial.

Langkah yang Harus Diambil

Stef menegaskan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, maka beberapa waktu ke depan akan memberikan dampak buruk yang lebih besar. Dampak tersebut seperti berubahnya lanskap permukaan tanah, penggunaan bahan merkuri yang tidak terkendali, serta terganggunya keanekaragaman hayati dalam kawasan Taman Nasional Matalawa.

“Semua tindakan tersebut akan semakin menciptakan kerentanan dari ekosistem sabana sebagai sebuah ekosistem esensial yang seharusnya perlu dilindungi,” ujarnya.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *