My WordPress Blog
Daerah  

TPA Suwung Ditutup Mulai 1 Maret, Menteri LH Surati Denpasar dan Badung, Jaya Negara Minta Penutupan Bertahap

Penutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026

Penutupan Tempat Proses Akhir (TPA) Regional Suwung akan dilaksanakan pada 1 Maret 2026 atau kurang dari sebulan lagi. Padahal sebelumnya sempat disebutkan bahwa TPA Suwung akan ditutup pada November 2026. Hal ini dibenarkan oleh Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat dihubungi pada Rabu (11/2). Jaya Negara menyatakan bahwa penutupan pada 1 Maret 2026 ini sesuai dengan surat yang diterimanya dari Menteri Lingkungan Hidup (LH).

Terkait surat tersebut, Jaya Negara mengaku akan bertemu langsung dengan Menteri LH pada 16 Februari ini. “Saya dengan Pak Bupati Badung dan Pak Gubernur akan bertemu dengan Pak Menteri LH tanggal 16 Februari ini,” kata Jaya Negara.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan melaporkan apa yang telah dilakukan selama ini dalam penanganan sampah. Jaya Negara berharap agar Menteri LH memahami kondisi di Denpasar. Ia berharap penutupan tidak dilakukan secara total, namun secara bertahap. “Mungkin bisa dikurangi dulu truknya secara bertahap sambil menunggu mesin kami beroperasi penuh,” ujarnya.

Apabila langsung ditutup pada 1 Maret, Jaya Negara khawatir akan terjadi kerumunan terkait permasalahan sampah di Denpasar. Pihaknya mengaku akan berupaya agar penutupan tidak langsung dilakukan secara total 1 Maret ini. Hal ini juga untuk menjaga Bali sebagai daerah pariwisata.

Sementara itu, Pemkab Badung juga menerima informasi dari Menteri LH terkait penutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026. Pemkab Badung pun akan berkolaborasi dengan Provinsi Bali dan Denpasar dalam menangani sampah residu.

Sampah residu yang dihasilkan rencananya akan dikelola di TPST Mengwitani. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dikonfirmasi Rabu (11/2) tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengakui jika sesuai rencana TPA Suwung akan ditutup pada 1 Maret 2026.

“Kembali sesuai jadwal awal, rencananya TPA Suwung akan ditutup pada 1 Maret 2026 mendatang,” ujarnya.

Pihaknya mengaku ada beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Badung dalam penanganan sampah dari sumbernya. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memberikan tong komposter dan menyarankan masyarakat membuat Teba Modern.

“Kita harus melakukan penguatan pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga, khususnya bagi warga yang tidak memungkinkan membangun Teba Modern diminta untuk memiliki Tong Komposter,” ucap Adi Arnawa.

Pihaknya menegaskan jika persoalan sampah merupakan tantangan struktural yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan tingginya aktivitas pariwisata di Badung. Ketergantungan pada sistem pembuangan akhir dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kesehatan, serta menurunkan kualitas destinasi wisata.

“Jadi penutupan TPA Suwung dilakukan, kecuali untuk sampah spesifik seperti kiriman sampah pantai pada periode tertentu menjadi momentum penting untuk melakukan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah daerah. Sehingga pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada hilir,” bebernya.

Adi Arnawa menilai, penanganan dari sumber, terutama rumah tangga, merupakan prasyarat utama agar sistem pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan. Pihaknya menilai jika pemerintah pusat sudah memberikan batas waktu yang jelas.

“Di luar sampah spesifik, kita tidak lagi diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung, artinya, kita tidak bisa main-main lagi,” sambungnya.

Adi Arnawa juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah akan menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja wilayah, disertai skema penghargaan dan insentif bagi desa dan kelurahan dengan kinerja terbaik.

Selain pengelolaan organik di sumber, Pemkab Badung bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar tengah menyiapkan fasilitas pengolahan sampah residu melalui TPST Mengwitani dan TPST Padang Seni dengan kapasitas sekitar 300 ton per hari menggunakan teknologi non-insinerator. “Momentum ini harus kita jadikan langkah awal untuk berubah. Kita harus bergerak sekarang,” kata dia.

Tambahan Tiga TPS3R

Penanganan sampah di Kota Denpasar terus diintensifkan di tahun 2026 ini. Salah satunya dengan menambah tiga Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) baru menggunakan hibah lahan dari Provinsi Bali.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengungkapkan, tiga TPS3R baru ini akan dibangun dengan skala lebih besar. Tiga wilayah yang disasar yakni Pemecutan Kaja, Sidakarya, dan Sanur. Selain itu, saat ini Pemkot juga memaksimalkan fungsi TPS3R di 24 titik di desa kelurahan di Kota Denpasar.

Pihaknya mengakui, saat ini belum bisa mengcover seluruh wilayah terutama yang tidak memiliki TPS3R. Menjawab hal ini, Pemkot melaksanakan pengadaan mesin dengan skala penyelesaian maksimal 200 ton dengan target operasi penuh bulan Mei mendatang. “Selain juga penambahan kapasitas mesin di sejumlah TPS3R yang akan dilakukan bertahap,” kata Arya Wibawa.

Pihaknya menambahkan, jika Pemkot telah melakukan solusi di antaranya program teba modern, pengadaan komposter, dan pengelolaan sampah berbasis sumber. “Kami telah mengintensifkan pengelolaan sampah berbasis sumber rumah tangga dan telah membuat 6.000 teba modern dan akan terus bertambah,” imbuhnya.

Arya Wibawa juga mengajak seluruh tokoh termasuk tokoh agama yang ada di Kota Denpasar untuk ikut mensosialisasikan pengelolaan sampah dalam ceramah atau kegiatan keagamaan kepada masyarakat. Apalagi telah ada arahan Presiden RI agar Kabupaten/Kota di Bali melaksanakan kurve atau gerakan serentak penanganan sampah.

Selain gerakan kurve pihaknya juga telah memasifkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana tata kelola sampah di masing-masing rumah tangga. “Karena merubah kebiasaan masyarakat jauh lebih kompleks daripada gerakan gotong-royong. Di mana harus dilakukan secara berkelanjutan.” katanya.

Pemkot Denpasar juga dibantu pemerintah pusat untuk membangun Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Kami optimistis kalau ini terwujud akan meringankan pengolahan dan pengelolaan sampah di Kota Denpasar dan Bali, dengan catatan kita tidak kendorkan program pengelolaan sampah di rumah tangga dan sosialisasi. Fasilitas ini ditargetkan mulai beroperasi paling lambat pada akhir 2027,” paparnya.

Ia menambahkan, membuat kebijakan pengelolaan dan pengolahan sampah ini tidak hanya untuk jangka pendek tapi juga jangka panjang.

Dinas KLH Bali Belum Terima Keputusan Tertulis

Sementara itu, Dinas KLH Bali belum mendapatkan surat atau keputusan tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tentang TPA Suwung resmi ditutup pada 1 Maret 2026. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani ketika dikonfirmasi, Rabu (11/2).

“Secara tertulis belum ada keputusan dari Bapak Menteri yang tertulis nggih itu wacana. Tapi yang terpenting, mengajak masyarakat Bali Selatan, utamanya Denpasar-Badung, Badung sudah diarahkan untuk memilah sampah,” ungkap Arbani.

Lebih lanjut ia mengatakan belum ada keputusan resmi dari Kementerian mengenai hal tersebut. Namun ia mengajak masyarakat, agar jangan menanti keputusan penutupan TPA Suwung. Yang terpenting adalah melakukan pemilahan sampah sebab TPA Suwung sudah penuh.

“Zona TPA sudah penuh. Tempat di sana juga besar ekosistem. Dari dulu tampung sampah semua di sana kan. Nah kita ajak masyarakat untuk memilah sampah,” bebernya.

Disinggung kapan sebenarnya TPA Suwung resmi ditutup, ia mengatakan yang pastinya keputusan tersebut akan diputuskan oleh Menteri Lingkungan Hidup. “Belum ada satu keputusan surat, nanti kan ada. Tapi ini jangan diambil itunya. Sekarang kita ambil sikap sebagai warga Bali, ayo kita olah sampah. Ada teba modern, ada komposting. Punya hotel juga kelola (sampahnya), masyarakat juga kelola, pilah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan penutupan TPA Suwung mundur menjadi November 2026 setelah sebelumnya akan ditutup pada 28 Februari 2026.

Hal tersebut diungkapkan Koster usai ditemui pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha, Denpasar, Rabu 14 Januari 2026.

“Saya sudah memohon pada Menteri LH agar diberikan kebijakan penutupan TPA Suwung itu diperpanjang tak lagi 28 Februari. Namun sampai kesiapan untuk semua fasilitas beroperasi terutama pengolahan sampah dengan teknologi tinggi untuk jadi energi listrik bisa selesai sehingga targetnya adalah saya sudah ajukan ke Menteri perpanjangan TPA Suwung itu sampai November 2026,” jelas, Koster.

Dengan mundurnya penutupan TPA Suwung ia berharap agar di bulan berikutnya setelah Februari dan Maret 2026 volume sampah dapat berkurang terus. Lebih lanjut ia mengatakan, bersama Menteri LH telah merancang skema untuk pengelolaan sampah sebelum pengelolaan sampah menjadi energi listrik beroperasi selesai di tahun 2028.

Penguatan SDM dan Mesin

Kota Denpasar telah memiliki sebanyak 24 Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) untuk proses pengolahan sampah. Selain itu, di tahun 2026 ini Pemkot berencana menambah tiga TPS3R di Pemecutan Kaja, Sidakarya, dan Sanur.

Pegiat lingkungan, I Gusti Rai Ari Temaja atau yang akrab disapa Gung Nik, menyoroti tantangan yang masih dihadapi TPS3R. Menurutnya, TPS3R tidak akan berjalan efektif tanpa kedisiplinan pemilahan sampah dari sumber dan penguatan manajemen operasional.

Gung Nik menegaskan bahwa mentalitas masyarakat dan pihak swakelola sampah harus berubah. Sampah tidak bisa sekadar diangkut dan dibuang begitu saja ke TPS3R.

“Kesiapan masyarakat memilah sampah dari sumbernya adalah kunci. Baik pihak swakelola maupun pribadi harus disiplin. TPS3R itu tempat pemrosesan, bukan sekadar tempat penitipan sampah,” tegas Gung Nik saat diwawancarai, Rabu (11/2).

Selain itu, menurutnya operasional TPS3R saat ini masih terhambat oleh masalah teknis, terutama pada mesin pengolahan. Ia mencontohkan, banyak mesin pencacah yang tidak mampu bekerja optimal jika sampah yang masuk masih tercampur.

“Kalau semua sampah masuk dan dicacah jadi satu, itu tidak bisa. Mesin pencacah akan terhambat jika sampah tidak terpilah. Apalagi kalau mesin menyala lama, pasti panas,” paparnya.

Sehingga diperlukan juga penambahan mesin di setiap TPS3R. Ia mencontohkan kasus di TPS3R Bakti Pertiwi Kesiman, di mana mesin hanya mampu beroperasi efektif selama 4-5 jam sebelum panas. Dan jika mesin tetap dipaksakan, hal ini akan menyebabkan kerusakan pada mesin.

Kondisi ini membuat kapasitas pengolahan menjadi sangat terbatas dibandingkan tonase sampah yang masuk setiap harinya. “Kapasitas pengolahan itu lumayan besar, tapi mesinnya cepat panas. Saat ini, mungkin baru sekitar 25 persen sampah yang benar-benar bisa dikelola di sana,” katanya.

Selain masalah mesin, Gung Nik juga menyoroti keterbatasan tenaga kerja atau SDM. Mengelola TPS3R dirasa masih sulit jika hanya mengandalkan tenaga yang terbatas dengan beban kerja yang berat. Diperlukan jaminan penghasilan bagi pekerja sehingga mereka mau bekerja di TPS3R.

Oleh karena itu, ia menyarankan perlunya penguatan sistem, bahkan membuka peluang untuk melibatkan pihak ketiga atau outsourcing.

“Harus ada nilai ketertarikan agar mereka mau bekerja di TPS3R. Karena keterbatasan tenaga, mungkin perlu dipikirkan opsi outsourcing. Karena ini mendesak dan darurat permasalahan sampah ini,” tambahnya.

Gung Nik juga menekankan sosialisasi pemilahan sampah organik dan anorganik harus terus digencarkan dan wajib dilaksanakan masyarakat.

Sampah anorganik yang bernilai ekonomis bisa diserahkan ke Bank Sampah, sementara organik diolah di TPS3R. Jika sampah yang masuk ke TPS3R tak terpilah, akan sangat menghambat proses pengolahan.

“Sosialisasi masih harus masif. Kalau sudah mampu pilah di sumber, minimal beban TPS3R berkurang dan prosesnya bisa berjalan lebih cepat,” kata dia.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *