Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang: Solusi Satu Pintu untuk Pelayanan yang Cepat, Transparan, dan Mudah
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan tagline Cepat, Transparan, dan Mudah (CTM), MPP ini tidak hanya menjadi struktur pemerintahan yang lengkap, tetapi juga simbol utama transformasi pelayanan di wilayah tersebut.
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa MPP harus menjadi solusi satu pintu bagi seluruh urusan pelayanan publik. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak lagi kesulitan mencari layanan di berbagai instansi induk masing-masing.
“Harapan saya, MPP ini bisa menjadi ikon pelayanan publik daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan, kemudahan berusaha, iklim investasi, dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya saat soft launching MPP Deli Serdang, Jalan Sudirman, No.2, Kecamatan Lubuk Pakam.
Bupati juga menyampaikan bahwa MPP belum sepenuhnya sempurna dan memerlukan evaluasi berkelanjutan, terutama terhadap sumber daya manusia, agar pelayanan benar-benar optimal dan masyarakat merasakan manfaatnya.
Integrasi Layanan dalam Satu Tempat
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Deli Serdang, A Fitrian Syukri SSTP MSi, menjelaskan bahwa MPP Deli Serdang dihadirkan sebagai wujud transformasi pelayanan publik yang mengintegrasikan berbagai layanan perizinan dan non-perizinan dalam satu tempat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian waktu, serta transparansi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
MPP juga merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui MPP ini, berbagai layanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta OPD disatukan dalam satu lokasi, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi.
Kerja Sama dengan Berbagai Instansi
Saat ini, MPP Deli Serdang telah menjalin 17 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah instansi. Beberapa di antaranya meliputi:
- Dinas PMPTSP dengan 59 layanan
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan empat layanan
- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan 14 layanan
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan 13 layanan
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan 12 layanan
- Dinas Sosial dengan enam layanan
- Dinas Perikanan dengan delapan layanan
- Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) dengan tiga layanan
- Dinas Kesehatan dengan satu layanan
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki 32 layanan, Kementerian Haji dan Umrah tiga layanan, BPJS Kesehatan tujuh layanan, BPJS Ketenagakerjaan dua layanan, BNN satu layanan, PT Bank Sumut lima layanan, Polresta Deli Serdang satu layanan, serta Kejari Deli Serdang satu layanan.
Pengembangan MPP ke Depan
Pada pelaksanaan soft launching tersebut, sejumlah OPD, BUMN, dan BUMD yang belum melakukan PKS telah mengonfirmasi untuk bergabung dan mengisi tenant di MPP. Total tersedia 24 tenant, terdiri dari 13 tenant di lantai 1 dan 11 tenant di lantai 2.
Berbagai fasilitas juga telah disediakan di MPP Kabupaten Deli Serdang, antara lain:
- Ruang pelayanan informasi dan layanan
- Jaringan internet
- Akses disabilitas
- Ruang tunggu
- Area parkir
- Ruang laktasi
- Pojok baca
- Ruang bermain anak
- Tenant perangkat daerah dan instansi
Meski demikian, Kadis PMPTSP mengakui bahwa MPP masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi sistem layanan, sarana dan prasarana, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Ke depan, MPP direncanakan dilengkapi dengan:
- Ruang layanan mandiri
- Sarana bermain anak
- Kursi pijat elektronik
- Kantin
- Pos satpam
- Renovasi musala
- Charging station
- Ruang konsultasi dan pengaduan
“Oleh karena itu, Dinas PMPTSP bersama seluruh instansi yang tergabung akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar MPP benar-benar mampu memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah,” jelasnya.











