Pemkot Blitar Jelaskan Alasan Pengurangan Tenaga Pendukung Lainnya (TPL)
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memberikan penjelasan terkait pengurangan jumlah tenaga pendukung lainnya (TPL) di lingkungan pemerintahan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, perubahan tersebut bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan akibat berakhirnya masa kontrak kerja TPL yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2025, kontrak kerja TPL berlangsung selama satu tahun, sehingga pada akhir tahun 2025, kontrak tersebut berakhir.
“Tenaga pendukung lainnya (TPL) ini sistem kontraknya satu tahun. Artinya ketika satu tahun per 31 Desember sudah selesai masa kerjanya,” ujar Ika.
Jenis-Jenis TPL
Ika menjelaskan bahwa TPL terdiri dari dua jenis, yaitu TPL melalui penyedia dan TPL perorangan. Dengan adanya evaluasi dan rasionalisasi, OPD dapat melakukan seleksi ulang jika masih membutuhkan TPL.
“Seleksinya secara umum, siapa saja boleh mendaftar, baik tenaga lama maupun tenaga baru,” tambahnya.
Pengurangan Jumlah TPL
Pada 2026, Pemkot Blitar melakukan evaluasi dan rasionalisasi TPL untuk menekan anggaran. Dari hasil evaluasi tersebut, jumlah TPL berkurang sekitar 290 orang, dari 1.387 orang menjadi 1.094 orang.
Alasan utama pengurangan ini adalah karena adanya kebijakan efisiensi anggaran. Pemkot Blitar menghitung kembali jumlah TPL berdasarkan beban kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu contohnya adalah tugas arsiparis yang sebenarnya sudah dilakukan oleh pegawai tetap (ASN).
“Di tiap OPD sudah ada arsiparis, kami optimalkan kerja arsiparis,” jelas Ika.
Selain itu, Pemkot juga menstandarkan jumlah tenaga keamanan di tiap OPD. Sebelumnya, jumlah tenaga keamanan bervariasi antara enam hingga tujuh orang per OPD. Kini, standarisasi dilakukan agar lebih efisien.
“Jumlah tenaga keamanan di Dinsos, Disperindag, dan Dinas Koperasi masing-masing hanya dua orang karena berada di satu lingkungan dan gerbangnya juga jadi satu,” tambah Ika.
Dampak Anggaran
Pemkot Blitar mengalami penurunan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 140 miliar pada 2026. Akibatnya, anggaran APBD Kota Blitar hanya tersisa sekitar Rp 830 miliar.
Untuk mengoptimalkan anggaran, Pemkot Blitar melakukan penghematan dengan mengurangi pengadaan TPL dan memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sebesar 15 persen.
“TPP ASN Pemkot Blitar juga turun 15 persen mulai Januari 2026 ini,” ujar Ika.
Penolakan dari Tenaga Kontrak
Sebelumnya, perwakilan tenaga kontrak atau outsourcing di lingkungan Pemkot Blitar yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menggeruduk gedung DPRD Kota Blitar. Mereka mengadukan nasib terkait kebijakan Pemkot Blitar yang memutus kontrak kerja tanpa kejelasan hingga saat ini.
Meskipun demikian, Pemkot Blitar menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil dalam rangka efisiensi anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











