BREBES,
Tidak hanya di lingkungan sekolah dasar (SD) negeri, Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Brebes, Jawa Tengah juga mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser Naragigs 2025 yang akan menampilkan band Dewa 19.
Konser yang akan dihadiri oleh penyanyi papan atas seperti Virzha dan Marcello Tahitoe hingga Andra and The Backbone serta sejumlah band lokal akan digelar di Stadion Karangbirahi Brebes, pada Sabtu (13/12/2025). Informasi yang diperoleh dari sejumlah pegawai puskesmas yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya juga diwajibkan membeli tiket konser.
Masing-masing puskesmas harus membeli tiket dengan harga jutaan rupiah menggunakan anggaran Unit Organisasi Berbasis Fungsional (UOBF) Puskesmas. “Semua puskesmas di Brebes, 38 puskesmas beli tiket jutaan rupiah, pakai duit puskesmas, ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 2 juta, ada yang Rp 2,5 juta, ada yang Rp 3 juta. Bayarnya ke koordinator,” kata salah satu sumber kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Narasumber lainnya menyebut instruksi pembelian tersebut bahkan wajib dilaksanakan. Instruksi datang dari salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab). “Memang wajib. Kita tiap puskesmas harus bayar Rp 2,8 juta buat tiket 15 orang. Terdiri untuk 2 kelas VIP dan 13 kelas festival,” katanya.
Sementara sumber ketiga dari salah satu instansi Pemkab lainnya mengaku juga pernah disodori bendelan tiket oleh salah satu pejabat agar diborong. Namun dia mengaku menolak karena tidak mau membeli tiket tersebut menggunakan uang negara. Sehingga ia pun menawarkan kepada pegawainya yang bersedia nonton konser untuk membeli tiket secara pribadi. “Ada perintah memang, dan saya disodori bendelan tiket. Saya tidak mau pakai uang instansi, jadi saya tawarkan kepada anak buah yang bersedia untuk membeli secara pribadi. Nanti tiket laku berapa, lebihnya nanti saya kembalikan,” kata sumber itu.
Plt Dinkesda Bantah Perintahkan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkesda Brebes Tambah Raharjo saat dikonfirmasi mengaku tak pernah memberikan arahan ASN wajib untuk membeli tiket konser apalagi menggunakan dana instansi seperti Puskesmas. “Jadi tidak ada arahan-arahan seperti itu, maksudnya pakai dana ini, dana itu,” kata Tambah.
Tambah menyebut konser itu merupakan acara umum yang diselenggarakan panitia berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Untuk itu, baik ASN maupun masyarakat umum bebas untuk meramaikan acara tersebut. “Tiket itu kan dijual bebas, tidak memandang PNS bukan PNS. Dan itu kan penyelenggaranya Pemerintah Daerah juga kan? acara itu. Jadi menyampaikan pesan yang suka nonton musik silakan bisa membeli tiket,” kata Tambah.
Pakai dana BOS
Diberitakan sebelumnya, beredar juga kuitansi penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket Konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu Dewa 19 di Stadion Karangbirahi Brebes pada Sabtu (13/12/2025). Kuitansi dari salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes tersebut memuat tagihan sebesar Rp 450 ribu untuk tiga tiket konser.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes membenarkan adanya sejumlah sekolah yang membeli tiket konser menggunakan dana BOS. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Brebes Aditya Perdana mengatakan, beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan telah mulai mengembalikan dana BOS yang terpakai untuk membeli tiket konser. “Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” kata Aditya, Jumat (12/12/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono menegaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan guru SD negeri membeli tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS. “Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” kata Sutaryono.
Sutaryono menegaskan jika ada guru yang ingin menonton konser, pembelian tiket harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga sekolah. “Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” kata Taryono.
Guru SD mengeluh
Sebelumnya, sejumlah guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser menggunakan dana BOS. Instruksi itu disebut disampaikan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari. Besaran iuran tiap sekolah berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 600.000. Berdasarkan data yang dihimpun, puluhan SD Negeri di Wanasari disebut telah membayar iuran tersebut.
“Guru ASN diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kwitansi. Masing-masing sekolah ada yang Rp 300 ribu, Rp 450 ribu, ada juga yang Rp 600 ribu,” ujar seorang guru SD Negeri yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (11/12/2025).
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











