Kehidupan yang Terjepit di Sekitar Smelter
Di dusun Balla Tinggia, pukul 09.00 WITA, 11 November 2025, matahari mulai meninggi ketika saya tiba di satu dari enam dusun di Desa Papan Loe, Kecamatan Pa’jukukang. Udara terasa berat, debu cokelat halus berterbangan lalu menghampar di atap rumah, menempel di daun tanaman, dan menyelimuti tanah. Debu ini adalah bagian dari kehidupan sehari-hari warga setempat.
Debu di Balla Tinggia hanyalah satu potret kecil. Lima dusun lain di Desa Papan Loe, bahkan desa tetangga yang berdekatan dengan smelter nikel Bantaeng, tak kalah berdebu. Dari sini, hanya butuh sekitar 15 menit perjalanan dengan motor menuju pusat Kabupaten Bantaeng, 78 kilometer di selatan Makassar, ibu kota Sulawesi Selatan.
Saya kemudian memasuki rumah SW, 27 tahun, ibu satu anak. Rumah berukuran 7×9 meter itu berdiri hanya sekitar 200 meter dari kawasan smelter. Di dalamnya, debu halus merayap ke setiap sudut. Rak sepatu, lemari, hingga perabot lain berlapis abu, meski SW baru saja menyapu beberapa jam sebelum saya tiba.
Dua cangkir teh mengepul di atas lantai beralas terpal, ditemani sepiring biskuit. Sang pemilik rumah menyambut dengan ramah. “Debu ini terus ada. Slag limbah masih menumpuk dekat rumah. Walaupun smelter sudah berhenti, dampaknya tetap kami rasakan,” ujarnya menyeka keringat di dahinya. Kipas angin di pojok ruangan berusaha bekerja, namun rasa panas tetap bertahan seperti enggan beranjak.
SW bercerita, debu sering membuat napasnya sesak, ditambah teriknya cuaca. Namun, di rumah sederhana itu ia tetap berteduh, tempat yang menjadi bagian dari hidupnya bersama keluarga kecil.
“Bikin sesak, bikin tidak betah kodong. Tapi maumi diapa, tidak ada juga pilihan lain,” lagi, SW menghela nafas.
Peraturan Daerah dan Kawasan Industri
Desa Papan Loe merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam Kawasan Industri Bantaeng. Melalui Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantaeng Tahun 2012-2023, Pemda menetapkan Kecamatan Pa’jukukang sebagai wilayah industri besar, membuka ruang luas bagi investasi sektor pengolahan dan pemurnian mineral.

Ketentuan ini kemudian diperinci dalam dokumen RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), menetapkan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) seluas 3.154 hektare, mencakup dua kecamatan yakni Pa’jukukang dan Gantarang Keke. Secara administratif, kawasan industri ini berada di lima desa, yakni Desa Nipa-nipa, Pa’jukukang, Borong Loe, Papan Loe, dan Baruga.
Merujuk dokumen AMDAL KIBA, landasan legal operasional KIBA diperkuat dengan terbitnya Izin Lingkungan pada 4 Februari 2019. Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Izin lingkungan itu diterbitkan untuk Perusahaan Daerah (Perusda) Bantaeng, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 912043220246 juga tertera dalam dokumen AMDAL KIBA. Lokasi yang dimohonkan berada di Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dengan luas sekitar 3.055 hektare, untuk rencana kegiatan hasil industri.
Dalam Amdal KIBA juga tertulis, Perusda Bantaeng menyatakan komitmen memenuhi dua kewajiban utama. Pertama penyusunan dan pelaksanaan AMDAL serta RKL/RPL. Kedua, pemenuhan standar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai standar komposit per bagian.
Kawasan industri ini kemudian didominasi oleh Huadi Group, melalui entitas Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP). Meski luas KIBA dalam dokumen perencanaan mencapai lebih dari 3.100 hektare, lahan yang dikuasai langsung oleh Huadi Group sekitar 435 hektare.
Area seluas 435 hektare inilah yang dikembangkan sebagai Huadi Bantaeng Industry Park, lengkap dengan pabrik pengolahan nikel (smelter) dan fasilitas pendukung.
HBIP berperan sebagai pengelola kawasan, bertanggung jawab atas tata kelola internal, penyediaan fasilitas penunjang, serta menjadi mediator manajemen dan konsultasi bagi tenant yang berada di bawah lingkup Huadi Group.
Beban Ganda Perempuan di Sekitar Smelter
Sebelum ada smelter, SW mengelola lahan rumput laut milik keluarga di Bantaeng. Meski hidup sederhana tapi cukup. Dari rumput laut, SW memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan. Suaminya bekerja mencetak batu merah dengan penghasilan kisaran Rp1 jutaan per bulan. Mereka hidup tanpa utang bank.
Namun sejak smelter mulai beroperasi pada 2019, semuanya berubah drastis. SW mengaku hasil panen rumput laut menurun, hingga akhirnya lahan dijual. Usaha batu merah milik keluarga tempat suaminya bekerja pun terhenti karena air tanah berkurang dan sumur mengering.
Suami SW sempat bekerja di smelter PT Huadi Nickel-Alloy dengan gaji Rp6-7 juta per bulan sejak 2021. Saat itu kehidupan keluarga membaik, mereka mengambil pinjaman bank dan membeli mobil baru. Namun pada pertengahan 2025, suaminya di-PHK.
Belakangan suaminya sering sakit dan tak lagi bisa mencari pekerjaan berat. Kini suaminya lebih banyak berdiam di rumah, berharap ada panggilan lagi.
Penghasilan hilang meninggalkan utang bank menumpuk hingga Rp10 juta, dengan cicilan Rp2,5 juta per bulan. Mobil yang dibeli SW akhirnya dijual untuk membayar cicilan.
“Kami kehilangan lahan rumput laut, kehilangan pekerjaan, polusi, penyakit, dan utang,” kata SW.

Dari Petani Rumput Laut ke Buruh Ikat
Apa yang dialami SW juga dialami warga Desa Papan Loe lainnya. Dua mata pencaharian utama mereka, petani rumput laut dan usaha cetak batu merah, kini nyaris lenyap.
Desa Papan Loe berada di Kecamatan Pa’jukukang. Kecamatan seluas 48,90 km⊃2; ini dikenal penghasil rumput laut, memiliki empat blok zona lahan, dengan 274 petani rumput laut.
Salah satunya L (52) dan suaminya I (53), warga Balla Tinggia, Desa Papan Loe. Ia memiliki lokasi di Dusun Panoang, Desa Baruga, dengan luas are 62, panjang bentang 30 meter, dan jumlah 960 bentang.
Lokasinya berada di blok 1. Lahan tersebut kemudian dijual ke perusahaan karena sudah tidak bisa lagi digunakan. Harapan I bisa dipekerjakan di perusahaan setelah tak lagi menggarap rumput laut tak terwujud.
L (52) mengenang janji yang pernah ia dengar dari perusahaan smelter itu. “Umur tak jadi soal, asal tenaga masih kuat.” Ucapannya mengalir pelan saat ditemui jurnalis , 14 November 2025, di halaman rumah ibunya. Di sekelilingnya, lima perempuan duduk melingkar, salah satunya sang ibu yang menua. Setengah jam lagi azan Zuhur berkumandang, tapi tangan perempuan ini tetap sibuk merajut tali rumput laut, demi membantu suami mencari nafkah.

Dulu, saat masih menanam rumput laut pada 2002, hidupnya berkecukupan. L pertama kali membeli bibit di Jeneponto bersama warga lainnya di desa itu. Dari 2002 hingga 2016, hasilnya melimpah. “Paling sedikit bisa mendapat Rp10-20 juta bersih per panen,” ujar L.
Puncaknya pada 2008, ia meraih keuntungan hingga Rp80 juta. Kini setelah tak lagi punya usaha rumput laut, suaminya akhirnya kerja serabutan demi memenuhi kebutuhan keluarga, kadang jadi sopir pete-pete, kadang sopir truk galian C. Penghasilan tak menentu kadang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari.
Dengan penghasilan suami yang tak menentu, L merasa bebannya semakin berat. Ia harus memutar otak agar uang seadanya bisa cukup untuk membeli beras, lauk, hingga membayar listrik. Kadang hanya Rp40 ribu, Rp50 ribu, atau sesekali Rp100 ribu. Tak ada sisa untuk ditabung. “Dipaksa cukup,” ujarnya lirih.
Untuk menambah penghasilan, L terpaksa jadi buruh ikat rumput laut. Upah Rp2.500 per bentang. Jika mampu mengikat 10 bentang, ia mendapat Rp25 ribu per hari. Jika hanya 5 bentang, Rp12.500, hanya cukup untuk 1 liter beras.
“Daripada tidak ada sama sekali,” ujarnya. Jari-jari L tetap fokus pada tali rumput laut itu.











