JAKARTA,
Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 dinilai berkemajuan dan memperbaiki banyak aturan yang bertentangan dengan konstitusi. Salah satu opini tersebut datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Dalam konteks ini, Mahfud mengomentari salah satu putusan MK yang dianggap baik untuk demokrasi, yakni putusan 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.
Mahfud bahkan menyinggung, putusan progresif ini sebagai bentuk pertobatan MK karena pernah membuat putusan kontroversial saat tahun politik 2023 lalu, yakni putusan 90/PUU-XXII/2024 terkait usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan yang dikeluarkan saat Hakim MK Anwar Usman masih menjabat ini diketahui memberikan kesempatan Gibran Rakabuming Raka melanggeng jadi Cawapres 2024.
“Mungkin independensi MK mungkin, mungkin (juga) pertobatan saja,” ucap Mahfud.
Hal yang sama dikatakan juga oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti. Ia mengatakan, putusan progresif ini menjadi hal yang menggembirakan masyarakat secara luas. Dia melihat putusan-putusan ini semakin terlihat progresivitasnya dan tak terlepas dari titik nadir MK saat mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Akibat putusan 90 MK itu berada di titik nadir, dan dengan putusan-putusan progresif ini mereka berusaha untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik,” kata Susi saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) malam.
Saat ini yang perlu dilakukan MK adalah bagaimana progresivitas ini bisa tetap dipertahankan. Salah satu caranya adalah tenaga ahli di MK yang sangat bagus dan memberikan perspektif terkait jalan lurus yang pernah dicetak MK. Hakim memang memiliki independensi, tetapi hakim juga bisa berdiskusi terkait dengan diskursus yang sedang digugat di MK.
“Jadi di MK sendiri harus dibangun sebuah lingkungan yang memastikan progresivitas itu tetap terpelihara,” katanya.
“Dan jangan lupa bahwa mereka itu dinilai loh oleh masyarakat. Progresivitas itu tetap diharapkan gitu. Nanti kalau Anda enggak progresif lagi, di-ini (kritik) lagi sama masyarakat,” tuturnya.
Masyarakat juga berperan penting agar para hakim bisa tetap mempertahankan putusan yang progresif.
Putusan pemisahan pemilu
Putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Juni 2025 menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Putusan MK ini juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD. Putusan tersebut disambut gembira oleh para penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merasakan lelahnya pemilu serentak lokal dan nasional.
Tetapi berbeda sikap dengan elit partai politik yang merasa keberatan atas putusan tersebut, karena biaya logistik yang bisa lebih besar setelah pemisahan pemilu tersebut. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut putusan MK berpotensi melanggar konstitusi. Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.
Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama dua tahun untuk Pilkada. Putusan MK yang tergolong progresif tak hanya terlihat dari soal pemilu, tetapi juga beberapa putusan lainnya seperti hak cipta, rangkap jabatan, hingga hak masyarakat adat.
Beberapa putusan MK yang menjadi sorotan publik pada 2025:
-
Polisi aktif dilarang duduki jabatan di luar institusi
Putusan ini diucapkan pada 13 November 2025, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) terhadap Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Putusan itu menegaskan, anggota Polri tak bisa lagi merangkap jabatan, sebagai penegak hukum sekaligus menduduki jabatan di luar institusi Polri seperti yang sering dilakukan belakangan ini. -
Tapera tak wajib bagi pekerja
Putusan lainnya adalah putusan nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya yang dibacakan pada 29 September 2025. Pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat itu menyebut, Tapera menimbulkan persoalan khususnya untuk para pekerja. -
Wamen dilarang rangkap jabatan
Selanjutnya, ada perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan rangkap jabatan wakil menteri khususnya sebagai komisioner di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. -
Keterwakilan perempuan pada AKD
Putusan yang juga dinilai bersifat progresif adalah perhatian MK terhadap komposisi perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan nomor 169/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025 dengan penggugat adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. -
Hak hidup dan hak atas tanah
Dua putusan lainnya adalah putusan terkait dengan hak atas tanah dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) nomor perkara 181/PUU-XXII/2024, dan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024. -
Tengahi konflik pencipta lagu dan penyanyi
Putusan terakhir di tahun 2025 yang dibacakan pada 17 Desember berkaitan dengan konflik pencipta lagu dan penyanyi. Gugatan yang dilayangkan Nazril Irham (Ariel Noah) dkk ini diputuskan MK dengan menegaskan kembali pembayaran royalti kepada pecipta lagu atau pemegang hak cipta adalah tanggung jawab penyelenggara.











