radaryogya.com – JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tersebut dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) ilegal. KSPI mencatatkan data setidaknya ada 8.400 pekerja yang tersebut diberhentikan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK pada Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang dimaksud kita katakan PHK di area Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang juga putusan MK,” ujar Said Iqbal pada waktu konferensi pers, Mingguan (2/3/2025).
“Partai Buruh kemudian KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan juga KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.
Ilegalnya PHK Sritex tidak ada didahului oleh mekanisme Bipartit dan juga tak menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Daerah Sukoharjo.
Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja lalu pengusaha. Perundingan ini dijalankan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur di langkah MK.
Sayangnya tahapan yang dimaksud dinilai Said Iqbal tak ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.
“Di di tindakan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan juga pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang kita lihat, dengan segera karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.
“PHK itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” beber dia.









