Pernikahan Beda Usia 53 Tahun di Luwu Jadi Sorotan
Pernikahan dengan selisih usia yang sangat mencolok kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kali ini, kejadian tersebut terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Seorang gadis berusia 18 tahun menikah dengan pria yang berusia 71 tahun, membuat publik kaget dan memicu berbagai reaksi.
Perbedaan usia yang mencapai 53 tahun itu langsung viral di media sosial dan menjadi sorotan banyak orang. Pernikahan tersebut berlangsung pada Minggu (5/4/2026) dan disebut dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan. Meski demikian, hal ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak Ada Partisipasi dari Kepala Desa
Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengungkapkan bahwa pihak pemerintah desa tidak dilibatkan dalam proses pernikahan tersebut, baik saat lamaran maupun pelaksanaannya. Ia mengatakan bahwa orang tua mempelai perempuan yang melakukan prosesi pernikahan.
“Saya tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru,” ujarnya saat dikonfirmasi. Menurutnya, biasanya setiap pernikahan di desa melibatkan aparat setempat sejak awal. Namun dalam kasus ini, pihak desa hanya menerima pemberitahuan tanpa dilibatkan lebih lanjut.
Dikatakan Tanpa Paksaan, Tapi Tidak Sesuai Aturan
Meski tidak ada indikasi tekanan dalam hubungan tersebut, Arsad menegaskan bahwa usia mempelai perempuan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun.
“Kalau umur 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai undang-undang,” tegasnya. Dari video yang beredar, ia melihat bahwa pengantin perempuan tampak bergembira, bahkan sempat bernyanyi.
Latar Belakang Keluarga
Dari sisi ekonomi, mempelai pria diketahui memiliki kondisi finansial yang cukup baik dengan kepemilikan kebun yang luas. Sementara keluarga mempelai perempuan bekerja di sektor tambak. Arsad menilai tidak ada indikasi tekanan ekonomi yang menjadi alasan utama pernikahan tersebut.
Warga Heboh dan Jadi Perbincangan
Pernikahan ini pun menjadi sorotan warga setempat. Banyak yang penasaran dan memperbincangkan perbedaan usia yang sangat mencolok antara kedua mempelai. “Warga ramai membicarakan karena yang satu 71 tahun, yang satu masih 18 tahun,” ujarnya.
Desa Akan Perkuat Edukasi
Menanggapi kejadian ini, pemerintah desa berencana meningkatkan sosialisasi terkait batas usia pernikahan dan pentingnya pendidikan bagi anak. Arsad berharap masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku dan tidak terburu-buru menikahkan anak di usia dini.
“Kami dorong agar anak-anak menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak desa tidak menginginkan kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Harapan Masa Depan Anak
“Harapannya masyarakat bisa lebih mempertimbangkan masa depan anak,” pungkasnya.











