JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump memberikan peluang bagi Indonesia untuk melakukan renegosiasi ulang terhadap tarif. Meskipun Trump mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen, Faisal menekankan pentingnya Indonesia kembali memperhatikan poin-poin dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dinilai tidak menguntungkan.
“Sebetulnya bagi negara-negara trading partners, termasuk Indonesia, semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,” kata Faisal saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
“Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik, kalau itu dijalankan,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Trump. Pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung AS dengan hasil pemungutan suara 6-3 memutuskan Presiden Donald Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).
Faisal mengatakan Indonesia juga harus jeli mengingat perkembangan putusan tersebut masih sangat dinamis dan belum pasti.
“Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba mengenakan tarif dengan cara lain, menggunakan prosedur atau perundangan yang berbeda,” kata Faisal.
“Artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi sebelumnya,” ujarnya menambahkan.
Adapun tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda “America First” Presiden Trump. Menurut dia, langkah tersebut dinilai mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.
Langkah tersebut juga dianggap dapat memberi posisi tawar lebih kuat bagi AS saat merundingkan konsesi dengan negara-negara mitra dagangnya.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Jumat (20/2) menandatangani perintah eksekutif yang menghentikan pemungutan bea tambahan ad valorem yang diberlakukan melalui sejumlah perintah eksekutif sebelumnya terkait keamanan nasional, ketidakseimbangan perdagangan, dan ancaman asing.
“Sehubungan dengan perkembangan terbaru, bea tambahan ad valorem yang diberlakukan berdasarkan IEEPA (International Emergency Economic Powers Act) tidak lagi berlaku dan, sesegera mungkin, tidak lagi akan dipungut,” demikian pernyataan Gedung Putih.
Perintah eksekutif tersebut diterbitkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump.
Dalam putusan 6 banding 3, pengadilan menyatakan Trump melampaui kewenangannya ketika memberlakukan tarif menyeluruh dengan menggunakan undang-undang yang diperuntukkan bagi keadaan darurat nasional.
Berdasarkan perintah tersebut, seluruh kementerian dan lembaga terkait diminta segera mengambil langkah untuk menghentikan pemungutan bea tambahan, dengan penyesuaian pada Daftar Tarif Kepabeanan Terharmonisasi (Harmonized Tariff Schedule) yang dilakukan sesuai kebutuhan.
Perintah itu juga menegaskan bahwa langkah-langkah perdagangan lain yang baru-baru ini diterapkan, termasuk bea masuk sementara pada 20 Februari serta penangguhan perlakuan bebas bea de minimis, tetap berlaku.
Gedung Putih menekankan bahwa kebijakan itu hanya mengakhiri bea tambahan ad valorem tertentu berdasarkan IEEPA dan tidak mengubah tarif yang diberlakukan berdasarkan kewenangan perdagangan lainnya, termasuk Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan maupun Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Ad valorem adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti “berdasarkan nilai”. Dalam konteks perpajakan dan bea masuk, ad valorem merujuk pada jenis pajak atau tarif yang dihitung berdasarkan persentase dari nilai barang atau transaksi, bukan berdasarkan jumlah tetap per unit.
Istilah ad valorem biasanya digunakan untuk menjelaskan tarif impor atau bea tambahan yang dihitung berdasarkan nilai barang. Contohnya, jika suatu negara mengenakan bea masuk ad valorem sebesar 10 persen atas barang impor senilai 1.000 dolar AS, maka bea yang harus dibayar adalah 100 dolar AS. Jika nilai barangnya naik, jumlah beanya juga ikut naik karena dihitung dari persentase nilai tersebut.
Sementara itu, pengertian bebas bea de minimis adalah ketentuan yang membebaskan barang impor dari pungutan bea masuk dan/atau pajak apabila nilainya berada di bawah batas minimum tertentu.
Istilah de minimis berasal dari bahasa Latin yang berarti “hal yang sangat kecil”. Dalam konteks kepabeanan, aturan de minimis menetapkan ambang nilai barang kiriman yang dianggap terlalu kecil untuk dikenai bea masuk.
Contohnya, jika suatu negara menetapkan batas de minimis sebesar 100 dolar AS, maka barang impor dengan nilai di bawah angka tersebut tidak dikenai bea masuk. Jika nilainya melebihi batas itu, maka akan dikenakan tarif sesuai ketentuan.










