My WordPress Blog
Hukum  

MK Diminta Beri Atensi Khusus pada Sengketa pemilihan kepala daerah Paniai

MK Diminta Beri Atensi Khusus pada Sengketa pemilihan kepala area Paniai

radaryogya.com – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan atensi khusus dan juga serius pada perkara sengketa pemilihan kepala daerah Paniai. Sebab, kerusakan yang dimaksud ditimbulkan pada pelaksanaan pilkada dinilai berlangsung sangat sistematis serta masif, dari hulu hingga ke hilir yang tersebut bahkan mengakibatkan konflik sosial dalam masyarakat.

Dugaan kuat keterlibatan pelopor pemilihan umum mulai dari tingkat distrik melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk memperkuat calon tertentu diadakan secara terang-benderang, dengan cara menghilangkan atau menyembunyikan bahkan menyebabkan lari dokumen C Hasil dan juga D salinan untuk diinput sesuai kemauan calon tertentu.

“Kami terlibat memonitor kisruh pemilihan gubernur di area Paniai sampai harus pleno berulang kali bahkan sampai ada jatuh korban akibat konflik itu semua sebab KPUD-nya tak profesional, tidaklah independen. Hal ini pokok persoalannya. Sehingga kami nilai proses Pemilihan Kepala Daerah Paniai ini rusak, memalukan, juga tidak ada bermartabat sejenis sekali,” ujar Tokoh Intelektual Papua Tengah jika Daerah Paniai Sadrak Nawipa untuk wartawan, Kamis (9/1/2025).

MK Diminta Beri Atensi Khusus pada Sengketa pemilihan kepala daerah Paniai

Sadrak Nawipa. Foto/Istimewa

Mantan komisioner KPU Provinsi Papua dua periode itu menegaskan pihaknya sangat menyayangkan aksi pelopor yang bergabung menjadi partisipan pilpres bahkan dijalankan secara brutal. “Kami dapat info disertai data tentunya bagaimana perampokan ucapan itu terjadi. Hasil yang digunakan disampaikan sesuai kesepakatan noken penduduk mendadak diinput berbeda oleh PPD hingga tingkat KPU Kabupaten,” tuturnya.

“Wajar sekali ada pihak calon yang dimaksud sebenarnya mendapat dukungan nyata dari penduduk tetapi suaranya dirampok oleh penyelenggara. Ini adalah telah merusak sehingga wajar sekali Hakim MK menyidangkan perkara Paniai ini agar dikembalikan ke jalurnya yang tersebut benar,” sambung Sadrak.

Secara terpisah, Calon Kepala Daerah Paniai Nason Uti sangat berharap MK mendudukkan tindakan hukum Paniai ini secara profesional dan juga transparan, sehingga perkara yang dimaksud diajukan mampu dilanjutkan pada tahap persidangan lanjutan.

“Kami sebagai pihak yang sangat dirugikan oleh tindakan brutal KPUD hingga pasukan merekan dalam tingkat distrik tentu berharap MK memeriksa perkara kami nantinya untuk mengatasi ucapan rakyat sesungguhnya untuk calon yang digunakan memang benar didukung. Itu harapan kami,” ucap Nason yang mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Paniai ke MK.

Dia menuturkan kecacatan utama pemilihan kepala daerah Paniai kali ini adalah tindakan brutal pelaksana yang menghadirkan lari dokumen C-Hasil kemudian D-Salinan untuk kemudian diinput di area tingkat KPUD sesuai kehendak calon tertentu. “Dan tindakan manipulasi perampokan pengumuman ini telah ada pengakuan dari Ketua PPD Distrik Muye Derek Pigai, yang tersebut nanti akan kami hadirkan juga pada persidangan,” kata Nason calon yang dimaksud didukung PPP, Partai Perindo, lalu Gerindra itu.

“Selain itu, kami juga mengantongi bukti-bukti yang tersebut sangat kuat. Maka itu tentu semata kami berharap sekali lagi hakim MK maupun panitera agar cermat lalu hati-hati, jangan anggap remeh juga mengedepankan hati nurani untuk menerima gugatan ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pemilihan Kepala Daerah Paniai dihadiri oleh oleh lima pasangan calon yaitu Yampit Nawipa-Ham Yogi, Robby Kayame-Hengki Kudiai, Nason Uti-Jhon Deki Yogi, Thomas Yeimo-Yeri Adii, serta Otopianus Gobay-Deki Nawipa.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *