Penemuan Telur Palsu di Pulau Ay: Proses Pengiriman Sampel yang Memakan Waktu
Kepala Puskesmas Walang, dr. Fitrah, mengungkapkan bahwa sampel dugaan telur palsu yang ditemukan di Pulau Ay akan dikirim ke Ambon pada Sabtu (24/1/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses pengiriman agar dapat segera dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kebenaran temuan tersebut.
Namun, keterlambatan dalam proses uji lab terjadi akibat kendala koordinasi antar instansi dalam beberapa hari terakhir. Dr. Fitrah menjelaskan bahwa ada sedikit hambatan dalam proses koordinasi yang membuat pengiriman sampel terlambat ke Labkesmas Ambon.
Pulau Ay, yang terletak di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Indonesia, memiliki penduduk sekitar 1.000 jiwa. Rencananya, sampel akan dikirim ke Ambon pada Sabtu besok, seperti yang diungkapkan oleh dr. Fitrah kepada wartawan beberapa hari sebelumnya.
Peninjauan dan Penyelidikan Awal
Sehari setelah penemuan, tepatnya Senin (19/1/2026), Tim Surveilans dari Puskesmas Walang langsung melakukan tinjauan ke Pulau Ay. Saat ingin melakukan penyelidikan epidemiologi, sampel telur telah diamankan oleh petugas kepolisian.
Dr. Fitrah menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang melakukan kegiatan di kabupaten dan harus melakukan rekon. Namun, tim surveilans tetap turun ke Pulau Ay. Saat melakukan penyelidikan, ternyata telur-telur tersebut sudah diamankan karena pihak kepolisian atau Babinkamtibmas memiliki kewenangan untuk mengamankannya.
Koordinasi dengan Berbagai Instansi
Setelah itu, dr. Fitrah berkordinasi dengan Kadis Kesehatan Maluku Tengah dan melakukan koordinasi untuk pengiriman sampel. Sebelumnya, ia juga harus berkoordinasi dengan Karantina Kesehatan Wilayah Kerja Kecamatan Banda untuk melakukan sampling.
Pihaknya telah mengamankan empat butir telur yang disimpan di suhu dengan standar tertentu. Suhu tersebut diawasi oleh orang dari karantina, mereka yang berwenang untuk mengelola sampel. Ketika dr. Fitrah tiba di Masohi, ia melapor ke Balai POM, tetapi ditolak karena telur tersebut merupakan pangan asal hewan, sehingga kewenangannya ada di Dinas Pertanian Bidang Peternakan.
Perjalanan Panjang untuk Mengirim Sampel
Dr. Fitrah kemudian datang ke Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan mendapatkan konfirmasi bahwa mereka tidak bisa menerima sampel lantaran tidak memiliki alat uji lab. Ia diarahkan ke Dinas Pertanian Bidang Peternakan di tingkat provinsi.
Namun, di sana ia kembali mendapat jawaban bahwa ranah tersebut bukanlah tanggung jawab mereka, melainkan Dinas Ketahanan Pangan. Setelah itu, ia pergi ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi, di mana ia diberitahu bahwa ranah Dinas Ketahanan Pangan adalah pangan tumbuhan segar. Oleh karena itu, ia diminta kembali ke Dinas Pertanian Bidang Peternakan.
Tetapi, akhirnya instansi tersebut juga tidak memiliki alat untuk membuktikan bahwa telur tersebut bukan telur asli. Akhirnya, instansi terkait meminta dr. Fitrah untuk mengirim sampel langsung ke Laboratorium di Maros, Sulawesi Selatan.
Kesimpulan dan Tanggung Jawab
Dr. Fitrah menyatakan bahwa ini bukan kewenangan Puskesmas ataupun Dinas Kesehatan. Ia menegaskan bahwa ia telah mengikuti prosedur sesuai penjelasan dari pak Kadis Ketahanan Pangan bahwa ini adalah wewenang Dinas Pertanian Bidang Peternakan.











