Perkembangan Terbaru Kasus Pelaporan Saiful Mujani
Sejumlah pihawa menilai bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Saiful Mujani, seorang pengamat politik ternama, tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan makar. Hal ini terjadi setelah Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkannya ke Polda Metro Jaya karena dianggap mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Pendapat Pakar Hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan pandangan bahwa pernyataan Saiful Mujani masih berada dalam ranah opini akademis. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut hanya merupakan pendapat yang bisa didiskusikan dan bukan tindakan nyata yang mengarah pada makar.
“Pernyataan itu hanya merupakan opini yang bisa didiskusikan karena ada di ranah akademis. Jadi tidak ada urusan dengan politik praktis,” ujarnya. Menurutnya, jika seseorang mempersoalkan pernyataan seperti ini, maka mereka perlu lebih memahami konsep demokrasi.
Fickar juga menilai bahwa tidak ada unsur makar dalam pernyataan tersebut. “Tidak ada sama sekali mengarah pada makar atau perebutan kekuasaan. Tafsir yang lebay saja. Hanya ingin cari muka saja,” katanya.
Konsekuensi Hukum Jika Laporan Tidak Terbukti
Lebih jauh, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelapor jika laporan yang diajukan tidak terbukti. “Konsekuensinya jika laporan itu tidak terbukti, Anda harus juga dibawa ke ranah hukum pengadilan sebagai pihak yang mengada-ada,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa makar harus disertai tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. “Pernyataan dan sudah ada persiapan nyata. Kalau masih omon-omon itu bukan makar, itu diskusi boleh saja sekeras apapun asalkan di ranah akademik,” tambahnya.
Awal Mula Kasus
Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar usai pernyataannya yang dinilai mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Pelapor tercatat atas nama Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Potongan video pernyataan Saiful dalam sebuah forum halal bihalal menjadi sorotan setelah diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia, melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam video berdurasi 35 detik itu, Saiful menyebut bahwa upaya menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo. “Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu lho,” ucapnya.
Penanganan Kasus Oleh Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan ajakan makar Saiful Mujani yang beredar di media sosial. Laporan tersebut masuk pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut laporan tersebut mengacu pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Polisi memastikan setiap laporan akan dikaji secara menyeluruh sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, termasuk meneliti alat bukti dan keterangan saksi. Meski demikian, ia menegaskan tidak semua laporan yang masuk akan berujung pada proses hukum pidana.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan,” katanya.
Pandangan Saiful Mujani
Sementara, Saiful Mujani menilai laporan tersebut merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya bagian dari opini di ruang publik.
“Langkah yang sah. tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja,” ujar Saiful saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Dia juga menilai polisi seharusnya tidak ikut campur saat warga mengeluarkan opininya. “Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga,” kata dia.
Menurut Saiful, perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan kritik, bukan dibawa ke ranah hukum, selama tidak merugikan orang lain.











