KPK Perketat Penyelidikan Skandal Kepabeanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat langkah-langkahnya dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, serta manipulasi di lingkungan lembaga tersebut.
Pada hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak swasta. Fokus utama pemanggilan kali ini adalah Muhammad Suryo, seorang pengusaha rokok yang terkenal dengan merek rokok kretek lokal “HS”. Selain Suryo, dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, juga turut dipanggil.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan para pengusaha ini sangat penting untuk memetakan apakah modus pelanggaran di lingkungan kepabeanan bersifat sistematis atau tidak.
KPK berkepentingan untuk melihat kesenjangan antara Standar Operasional Prosedur (SOP) baku dengan praktik nyata yang dialami pengusaha di lapangan. Melalui pemeriksaan ini, penyidik ingin memahami bagaimana proses dan prosedur yang dilalui oleh para pengusaha rokok dalam mengurus cukai di DJBC.
Muhammad Suryo, yang merupakan pemilik merek rokok kretek lokal “HS”, memiliki bisnis yang beroperasi di bawah naungan Surya Group Holding Company. Bisnisnya beroperasi di wilayah Yogyakarta dan Magelang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengisyaratkan adanya pemanggilan terhadap bos rokok tersebut untuk mendalami aliran dana dan praktik lancung di lapangan. Ia menyebutkan bahwa ada MS (Muhammad Suryo), yang sudah dipanggil dan menerima surat panggilan dari KPK.
Berdasarkan temuan penyidik, KPK mengendus adanya siasat curang di mana para pengusaha mengakali kewajiban pembayaran cukai negara. Modus operandi yang digunakan meliputi pembelian pita cukai bertarif rendah, seperti yang diperuntukkan bagi industri rumahan manual, yang kemudian secara ilegal ditempelkan pada produk rokok buatan mesin yang seharusnya dikenakan tarif cukai jauh lebih tinggi.
Skandal yang tengah ditangani KPK ini tidak sekadar berfokus pada manipulasi pita cukai, melainkan konspirasi berskala besar yang mencakup pengaturan jalur importasi barang. Kasus ini bermula dari temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang membongkar praktik penyesuaian parameter mesin pemindai (targeting) di DJBC.
Melalui penyusunan rule set khusus yang diatur oleh oknum kepabeanan, forwarder logistik seperti PT Blueray (PT BR) dapat dengan mudah memanipulasi status barang dari jalur merah (wajib periksa fisik) ke jalur hijau (tanpa periksa fisik). Imbasnya, barang-barang impor ilegal masuk ke wilayah Indonesia tanpa halangan.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari unsur pejabat DJBC, KPK menahan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Dalam serangkaian penggeledahan, termasuk penemuan safe house di Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan yang digunakan untuk menampung setoran uang, KPK telah menyita aset bernilai fantastis. Total sitaan hingga kini mencapai lebih dari Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang asing, rupiah, logam mulia, hingga jam tangan mewah.











