My WordPress Blog
Hukum  

Dugaan Penjualan Kios Pasar Induk Among Tani, Kejari Batu Panggil Pedagang Selasa Depan

Penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Batu Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Kios dan Los di Pasar Induk Among Tani

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi memulai penyelidikan terkait dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Langkah ini dilakukan setelah pemanggilan sejumlah perwakilan pedagang untuk dimintai keterangan pada Selasa, 7 April 2026. Penyelidikan yang dipimpin oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) fokus pada dugaan penyimpangan pengelolaan di pasar yang dibangun dengan anggaran APBN senilai Rp 166,7 miliar.

Pemanggilan para pedagang dilakukan melalui surat bernomor B-603/M.5.44.4/Fd.1/04/2026 tertanggal 2 April 2026 dari Kejari Kota Batu. Surat tersebut mencantumkan nama-nama para pedagang yang diminta hadir pukul 09.00 WIB. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, yang juga bertindak sebagai penyelidik.

Proses Penyelidikan dan Persyaratan yang Diminta

Usut punya usut, kedatangan para pedagang nantinya akan digunakan untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyelidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Selain datang, para pedagang juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses jual beli kios dan los di Pasar Among Tani.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Dari informasi yang diperoleh, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan transaksi kios dan los yang selama ini menjadi sorotan para pedagang di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, nantinya akan menjadi fokus penyelidikan.

Harapan Pedagang akan Keadilan dan Transparansi

Salah satu pedagang yang dipanggil Kejari Batu, Sidik Putra, mengaku bersemangat dan akan hadir memberikan keterangan kepada Kejari Batu terkait praktik dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los di pasar yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 166,7 miliar itu.

Sidik berharap nantinya Kejari benar-benar memproses dugaan kasus ini dengan transparan dan dapat memberikan keadilan bagi para pedagang. “Alhamdulillah dapat panggilan dari Kejaksaan. Semoga semua pihak, baik pegawai, pejabat, maupun pedagang yang terlibat jual beli kios bisa diproses,” ungkapnya.

“Soalnya selama ini sangat memberatkan pedagang kecil,” tulis Sidik Putra sembari membagikan surat panggilan dari Kejari di salah satu grup WhatsApp, Minggu (5/4/2026).

Konfirmasi Pihak Kejaksaan

Sementara itu hingga berita ini tayang, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Wisnu Sanjaya belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *