Penyelidikan Terhadap Dua Jaksa di Jawa Timur
Surabaya – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung di Jakarta dikabarkan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua jaksa yang berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa yang diamankan dan diperiksa adalah Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Joko Budi Darmawan dan seorang jaksa lainnya. Mereka mulai menjalani pemeriksaan sejak 17 Maret 2026.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Aspidum Kejati Jawa Timur bersama salah satu jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung sejak tanggal 17 Maret 2026. Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung,” kata Adnan, Kamis (2/4/2026).
Adnan menjelaskan bahwa keduanya dimintai keterangan atau klarifikasi secara lanjut oleh tim PAM SDO Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara. “Kami menyampaikan bahwa dalam pengamanan yang dimaksud terdapat dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang mana saat ini sedang dalam proses permintaan keterangan atau klarifikasi oleh tim Kejaksaan Agung,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa jajaran petinggi Kejati Jawa Timur sebelumnya telah memeriksa dugaan kasus tersebut, yang kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan secara lebih mendalam. “Kajati bersama Wakajati telah melaksanakan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait, dan selanjutnya menyerahkan penanganan serta pemeriksaan lanjutan yang bersangkutan kepada Kejaksaan Agung,” ucap Adnan.
Namun, Adnan enggan memberikan keterangan secara rinci mengenai dugaan kasus yang menjerat kedua jaksa tersebut sehingga harus dilimpahkan kepada tim PAM SDO Kejaksaan Agung. Ia menyatakan komitmen pihaknya terhadap proses penegakan hukum yang terjadi di dalam tubuh Korps Adhyaksa itu.
“Dengan demikian, mengingat proses pemeriksaan atau klarifikasi masih berjalan, setiap informasi yang berkembang di ruang publik terkait substansi perkara tersebut belum dapat disimpulkan. Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel, Kejati Jawa Timur menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan secara cepat dan berjenjang,” paparnya.
Lebih lanjut, Adnan juga menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur dalam pusaran kasus yang menyeret kedua jaksa tersebut tidak benar atau hoaks. “Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa informasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai berita bohong atau hoaks dan termasuk pada kualifikasi fitnah. Penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Adnan pun mengajak kepada segenap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberimbangan informasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kejati Jawa Timur memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan objektif, sehingga tidak mengganggu proses penanganan perkara lainnya,” pungkasnya.











