My WordPress Blog

Empat tersangka serangan nakes di Tambrauw ditetapkan, otak aksi masuk DPO

Penetapan Empat Tersangka dan Status DPO dalam Kasus Penyerangan Tenaga Kesehatan di Tambrauw

Polda Papua Barat Daya telah menetapkan empat tersangka terkait penyerangan terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw. Keempat tersangka tersebut memiliki inisial GY, YY, MY, dan EY. Selain itu, otak dari kejadian ini yang berinisial AK kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Krimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan terhadap empat tersangka, identitas pelaku utama penyerangan diketahui berinisial AK. Hal ini disampaikan oleh Junov dalam konferensi pers di kantor polda pada Senin (6/4/2026). Menurutnya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 459 atau Pasal 469 ayat (2), ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (4), ayat (3), ayat (2), ayat (1), Jo Pasal 466 ayat (1) hingga (3).

AK, yang kini menjadi DPO, diduga bertanggung jawab atas penyediaan senjata api serta alat komunikasi seperti handy talky (HT). Junov menyampaikan apresiasi terhadap itikad baik keempat tersangka yang menyerahkan diri. Ia juga menyebut peran penting yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR Kabupaten Tambrauw hingga Komnas HAM dalam merespons kasus ini.

Respons Komnas HAM dan JDP

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua menyatakan bahwa wilayah Papua Barat Daya termasuk dalam daerah rawan konflik. Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menjelaskan bahwa dua kali aksi penyerangan terhadap warga sipil di Tambrauw dan kontak di Maybrat menunjukkan bahwa wilayah ini memang rentan konflik.

Frits menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena ada korban jiwa dari warga sipil, medis, maupun aparat. Ia menegaskan bahwa setiap otoritas sipil, seperti kepala kampung, distrik, bupati, dan gubernur, harus ambil peran strategis dalam melindungi masyarakat. “Kita butuh setiap pemangku kepentingan yang punya otoritas, harus bisa mengambil langkah perlindungan warga sipil,” ujarnya.

Selain itu, Frits mendesak aparat di wilayah rawan konflik agar tidak lengah dalam menjalankan tugasnya. Ia mengkhawatirkan dampak luas dari tiga peristiwa tersebut, yang bisa menyebabkan pengungsian di wilayah tersebut. Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Maybrat dan Tambrauw, serta memastikan kondisi warga yang telah ditahan.

Ajakan untuk Membuka Dialog

Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP), Yan Christian Warinussy, mengajak Presiden Prabowo Subianto membuka akses dialog antara berbagai pihak di Papua. Ia menekankan bahwa konflik tidak akan selesai hanya dengan pendekatan militeristik dan moncong senjata.

Selama ini, JDP telah sering mendorong Presiden untuk segera membuka dialog, sehingga masalah Papua dapat diselesaikan melalui komunikasi konstruktif Jakarta-Papua. “Situasi politik Papua tak bisa menggunakan cara moncong senjata dan atau pemekaran daerah, buka akses dialog damai,” ujarnya. Ia berharap penyelesaian lewat dialog antara Jakarta dan Papua bisa dibuka oleh pihak Presiden Prabowo dengan rakyat Papua.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *