Kasus Amsal Sitepu Berakhir dengan Vonis Bebas
Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu, seorang videografer yang sempat dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu (1/4/2026), setelah pria ini terbukti tidak melakukan pelanggaran hukum.
Amsal Sitepu pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022 dengan total anggaran sebesar Rp600 juta. Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up atau peningkatan biaya anggaran.
Dari hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk pembuatan video profil diperkirakan sekitar Rp24.100.000 per desa. Sementara itu, Amsal menawarkan biaya sebesar Rp30.000.000 per desa kepada sekitar 20 desa. Selisih antara harga yang ditawarkan dan biaya wajar menjadi dasar dugaan penyimpangan anggaran.
Atas dasar dugaan tersebut, Kejaksaan Negeri Karo mengajukan tuntutan terhadap Amsal. Ia dituntut dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Perhatian Komisi III DPR RI
Perkara ini mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI. Mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026. Amsal Sitepu mengikuti rapat melalui sambungan Zoom dan tak kuasa menahan air mata saat menyuarakan keadilan atas kasus yang menimpanya.
Perjuangan Amsal akhirnya membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada Rabu, 1 April 2026. Pada momen itu, Kepala Kejaksaan Karo berserta jajarannya dipanggil untuk mengikuti RDPU pada Kamis (2/4/2026). Mereka dicecar habis-habis mengenai kesalahan dalam menangani kasus Amsal Sitepu.
Penyelidikan Terhadap Jaksa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa tujuh jaksa di Kejaksaan Negeri Karo untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu. Tujuh orang tersebut terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkara.
Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi menyatakan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung dan seluruh berkas perkara sedang diteliti. “Hasilnya kemungkinan satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejagung,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah memeriksa Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Sembiring untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur. “Ya kita dalami apakah ada SOP yang dilanggar dalam menangani perkara Amsal,” kata Rizaldi, Rabu (1/4/2026).
Awal Kasus Amsal Sitepu
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari pekerjaannya sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up anggaran dengan menawarkan biaya Rp30.000.000 per desa kepada sekitar 20 desa.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar pembuatan video diperkirakan sekitar Rp24.100.000 per desa. Selisih nilai tersebut menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Dinilai Janggal, Berujung Vonis Bebas
Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50.000.000, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp202.000.000. Namun, sejumlah pihak menilai perbedaan harga dalam pekerjaan videografi tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana, karena sifatnya bergantung pada konsep dan kualitas produksi.
Kasus ini juga menjadi sorotan Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal pada Rabu (1/4/2026), karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.











