My WordPress Blog
Hukum  

Editing Dihargai Nol Rupiah, Pemicu Kekesalan Publik atas Kasus Videografer Amsal Sitepu

Kasus Amsal Sitepu: Dituduh Korupsi karena Harga Video Profil Desa

Kasus yang menimpa Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah memicu reaksi publik yang sangat kuat. Amsal diduga melakukan mark up harga proyek tersebut, meskipun ia menganggap pekerjaannya sebagai karya seni murni.

Awal Mula Kasus

Amsal Sitepu mendapatkan kontrak untuk membuat video profil desa di 20 desa di Kabupaten Karo dengan nilai Rp 30 juta per desa. Total anggaran yang dikelola mencapai Rp 600 juta. Pekerjaan ini selesai tepat waktu dan hasilnya dipublikasikan di YouTube, menjadi sarana promosi bagi desa-desa tersebut.

Namun, masalah muncul ketika Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit terhadap proyek ini. Hasil audit menyatakan bahwa harga wajar per video seharusnya hanya Rp 24,1 juta, sehingga terjadi selisih sekitar Rp 5,9 juta per desa. Jika diakumulasikan, selisih ini mencapai angka “kerugian negara” sebesar Rp 202 juta.

Kritik terhadap Metode Penghitungan Auditor

Salah satu hal yang dinilai tidak logis adalah rincian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi auditor. Lima komponen vital—yaitu penciptaan ide atau konsep, proses cutting, editing, dubbing, hingga penggunaan alat teknis seperti mic clip-on—semuanya dicatat dengan nilai nol rupiah. Hal ini dinilai sebagai penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual yang dilakukan Amsal.

Menurut pendapat publik, menganggap proses editing bernilai nol berarti mengabaikan peran manusia dalam mengubah potongan video mentah menjadi karya yang koheren. Selain itu, ada kejanggalan dalam penerapan pasal yang dikenakan. Amsal didakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Faktanya, Amsal adalah vendor swasta, bukan pejabat publik yang memiliki otoritas administratif atas anggaran desa.

Alasan Jaksa

Jaksa dalam persidangan menyebutkan bahwa terdapat selisih harga yang sangat signifikan antara biaya yang dibayarkan desa dengan nilai pekerjaan yang sebenarnya. Menurut hitungan kejaksaan, satu video profil desa seharusnya hanya bernilai sekitar Rp 2,4 juta jika merujuk pada standar biaya umum yang ada. Namun, dalam praktiknya, video-video tersebut dihargai jauh di atas angka tersebut oleh Amsal.

Jaksa berpendapat bahwa kelebihan bayar tersebut merupakan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 202 juta. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Amsal telah memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui proyek tersebut.

Reaksi Amsal

Kasus ini memicu reaksi emosional dari Amsal Sitepu yang merasa dirinya hanyalah korban dari sistem pengadaan yang tidak ia pahami sepenuhnya sebagai orang awam. Tangisnya pecah saat ia harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan yang ia anggap sebagai bentuk karya seni murni.

Dalam pembelaannya, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja kreatif yang berusaha mencari nafkah secara jujur. Ia membantah keras tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa biaya yang ia terima sudah termasuk biaya operasional, sewa peralatan, hingga jasa editing yang memiliki standar seni tersendiri.

Baginya, harga sebuah video tidak bisa dipukul rata begitu saja tanpa melihat kerumitan produksinya. Amsal menjelaskan bahwa menilai sebuah karya seni video hanya dengan angka Rp 2,4 juta adalah hal yang menghina profesi kreatif.

DPR Gelar RDPU

Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB untuk membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, RDPU ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut mengandung unsur ketidakadilan.

Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif. Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif sebagaimana diamanatkan dalam semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *