Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait pengalihan status tahanan eks Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. KPK menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan strategi penanganan perkara yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Gus Yaqut dijadikan tahanan rumah pada hari Sabtu (21/3/2026). Keputusan ini menimbulkan banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat luas dan para pengamat hukum. Namun, KPK menegaskan bahwa pengalihan status tersebut bukan disebabkan oleh momentum tertentu seperti hari raya keagamaan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan strategis dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Ia menekankan bahwa keputusan ini tidak terkait dengan perayaan Lebaran atau momen lainnya.
“Apakah ini akan di-ACC pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Asep juga menyatakan bahwa pengalihan status penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 sebagai dasar hukum. Menurutnya, aturan ini mengatur tentang pengalihan jenis penahanan dalam kasus dugaan korupsi.
Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa dirinya turut serta dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut. Hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyusul adanya laporan terkait kewenangan lembaga tersebut.
“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucap dia.
Proses Pengalihan Status Tahanan
Pengalihan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pertama kali diketahui setelah ia menghilang dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis (19/3/2026). Informasi ini pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), yang menyebarkan kabar bahwa Gus Yaqut tidak ada di rutan.
Silvia menyampaikan bahwa para tahanan menyadari bahwa Gus Yaqut sudah tidak ada di selnya sejak malam takbiran. Ia mengungkapkan bahwa informasi awal menyebutkan bahwa Gus Yaqut dibawa keluar untuk pemeriksaan. Namun, hal ini memicu tanda tanya besar karena pemeriksaan dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.
Kecurigaan semakin menguat ketika Gus Yaqut dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi. Mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah resmi dialihkan menjadi tahanan rumah. Ia menyatakan bahwa pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa permohonan dari keluarga telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











