My WordPress Blog
Hukum  

Alasan Hendrik Irawan Batal Laporkan Warganet di Bandung Barat

Hendrik Irawan Batal Laporkan Warganet yang Menyebarkan Konten Negatif

Hendrik Irawan, seorang mitra SPPG Pangauban di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, yang sempat viral karena tarian terkait MBG, akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan polisi terhadap dua akun media sosial yang disebut telah menghina dirinya. Hal ini dilakukan setelah ia menyadari bahwa pernyataannya sebelumnya mungkin terlalu emosional.

Hendrik, yang merupakan Mitra SPPG Pangauban, awalnya mendatangi Polres Cimahi untuk membuat laporan polisi terhadap dua akun media sosial yang dinilai telah menyebarkan informasi palsu dan menghina dirinya. Namun, setelah berdiskusi dengan pihak kepolisian, ia memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum tersebut.

Alasan Pembatalan Laporan

Hendrik menjelaskan bahwa pembatalan laporan ini bukan karena pencabutan, tetapi lebih pada ketidaklanjutan. “Bukan dicabut, belum ada laporan, tidak dilanjut,” ujarnya saat ditemui di Desa Pangauban, Batujajar, KBB, pada Jumat (27/3/2026). Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah ia merasa kaget dengan konten yang telah dibagikan selama 5 bulan terakhir.

Menurut Hendrik, beberapa konten yang tersebar di media sosial menyebutkan bahwa dirinya melakukan flexing penghasilan sebesar Rp6 juta per hari dari pengelolaan SPPG. Hal ini kemudian menimbulkan banyak hujatan dari warganet. Meski demikian, ia telah meminta maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi.

Penjelasan tentang Pendapatan SPPG

Hendrik menegaskan bahwa pendapatan sebesar Rp6 juta per hari yang disebut-sebut dalam konten tersebut bukanlah penghasilan pribadi, melainkan insentif yang diberikan kepada semua mitra yang bergabung dalam program nasional tersebut. Ia juga menekankan bahwa SPPG yang ia kelola dibangun menggunakan dana pribadi, bukan dari anggaran negara.

“Yang menerima Rp6 juta tuh bukan saya, semua mitra yang bergabung dengan program semua menerima Rp6 juta, itu untuk insentif bangunan yang kami buat,” ujarnya. Ia juga mengklaim bahwa total biaya pembangunan SPPG mencapai Rp3,5 miliar, yang berasal dari modal sendiri.

Meski menerima insentif jutaan rupiah per hari, Hendrik mengaku bahwa saat ini ia belum mencapai titik balik modal (break even point). Namun, ia tetap bersikeras bahwa semua aktivitas operasional SPPG sesuai dengan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).

Tindakan Hukum yang Diambil

Meskipun Hendrik memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan polisi, ia tetap merasa nama baiknya tercoreng oleh berita-berita yang tidak benar. Oleh karena itu, ia telah melaporkan dua akun media sosial yang dinilai menyebarkan informasi palsu.

Akun pertama disebut mengunggah video tanpa izin, sementara akun kedua disebut melakukan caci maki tanpa dasar bukti. Hendrik menilai bahwa narasi yang beredar telah melenceng dari petunjuk teknis yang ada.

Ia juga menyampaikan bahwa akan resmi melaporkan hal ini ke Polda Jabar pada Kamis (26/3/2026). Namun, meskipun sudah memberikan klarifikasi, BGN tetap mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara aktivitas di SPPG Pangauban guna evaluasi lebih lanjut.

Kepercayaan terhadap Pemeriksaan Keuangan

Hendrik menyatakan bahwa dirinya sangat terbuka jika pihak berwenang ingin melakukan pemeriksaan keuangan terhadap operasional SPPG miliknya. Ia berharap dengan transparansi ini, masyarakat dapat memahami bahwa semua aktivitas yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *