Upaya Restorative Justice Rismon Sianipar dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Rismon Sianipar, seorang peneliti yang dikenal dengan tuduhan-tuduhan terhadap ijazah dan skripsi Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini mencoba menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagai langkah untuk memperbaiki kesalahan yang telah ia lakukan. Langkah ini dilakukan setelah ia mengakui bahwa informasi yang ia sampaikan dalam buku Jokowi’s White Paper adalah kesalahan dan tidak berdasar.
Perkembangan Terbaru dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Rismon Sianipar membuat buku Jokowi’s White Paper bersama dengan tersangka lain seperti Roy Suryo dan dr Tifa, yang isinya menyebutkan kejanggalan-kejanggalan pada ijazah dan skripsi Jokowi. Selain itu, ia juga membuat buku Gibran Endgame yang menyasar riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan klaim bahwa Gibran tidak lulus SMA.
Setelah beberapa waktu melakukan penelitian dan pengungkapan informasi tersebut, Rismon akhirnya mengakui bahwa temuan-temuannya salah. Ia pun meminta maaf secara terbuka kepada Jokowi dan keluarganya melalui channel YouTube Balga Academy.
Mekanisme Restorative Justice: Apakah Bisa Diterapkan?
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, menjelaskan bahwa meskipun RJ diatur dalam KUHAP baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mekanisme ini bisa digunakan. Salah satu syarat utama adalah ancaman pidana harus di bawah lima tahun. Namun, dalam kasus Rismon, ancaman hukuman dari UU ITE sangat tinggi, yaitu hingga 12 tahun penjara disertai denda maksimal Rp12 miliar.
Suhadi menjelaskan bahwa meski ancaman hukuman Rismon jauh di atas lima tahun, masih ada ruang perdebatan dari perspektif asas hukum pidana. Dalam sistem hukum pidana, asas lex favor reo dan lex semper dabit remedium memberi ruang bagi penerapan aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka, terutama selama masa transisi antara KUHP lama dan KUHP baru.
Faktor Penting dalam Keberhasilan RJ
Meski demikian, Suhadi menegaskan bahwa keberhasilan mekanisme RJ tidak hanya bergantung pada aturan hukum. Faktor yang paling menentukan adalah sikap pihak pelapor, yaitu Joko Widodo dan relawan yang mengajukan laporan. Semangat RJ berangkat dari kesepakatan antara pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan, seperti yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf a dan ayat (2) KUHAP.
Penjelasan Rismon Mengenai Temuan Barunya
Dalam wawancara terbarunya, Rismon mengatakan bahwa ia melakukan uji-uji digital forensik terhadap watermarks dan embos pada dokumen ijazah Jokowi. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa keaslian dokumen tidak terbukti. Ia juga menyatakan bahwa penelitiannya bersifat ilmiah tanpa motivasi politik atau tujuan apapun selain rasa ingin tahu.
Ia mengaku siap membuktikan temuan terbarunya di ruang-ruang akademik. “Penelitian ini bersifat ongoing dan progresif, bahkan bisa melukai si penemunya sendiri,” katanya.
Kesimpulan
Meski Rismon Sianipar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, upaya restorative justice yang ia tempuh masih memiliki tantangan besar. Dari segi hukum, ancaman pidana yang dihadapi cukup berat. Namun, dengan adanya asas-asas hukum yang mendukung, kemungkinan besar proses RJ masih bisa diajukan, tergantung pada kesepakatan antara pihak pelapor dan yang dilaporkan.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











