Pemahaman Hukum Terkait Peran Pimpinan KPK dalam Penetapan Tersangka
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pernyataan ini disampaikan oleh Oce saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Oce, perubahan status pimpinan KPK menjadi bukan penyidik terjadi karena adanya perubahan dalam UU KPK yang berlaku sejak tahun 2019. Hal ini mengubah struktur wewenang dan tanggung jawab dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Ketentuan Hukum dalam Penetapan Tersangka
Dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dinyatakan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik dan dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik tersebut. Dengan demikian, jika suatu surat penetapan tersangka masih menggunakan nama “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi” sebagai tanda tangan, maka surat tersebut bisa dinyatakan cacat materiil maupun formil.
Oce menjelaskan bahwa sesuai dengan UU 19 Tahun 2019, pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas penanganan kasus kepada pihak lain, seperti Deputi Bidang Penindakan.
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tujuan dari praperadilan ini adalah untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang dilakukan oleh KPK.
Kuasa hukum Yaqut meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK sebagai dasar untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Tiga surat yang dimaksud antara lain:
Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025
Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025
* Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026
Persoalan dalam Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Salah satu poin utama yang dipersoalkan oleh kuasa hukum Yaqut adalah KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka. Menurut ketentuan dalam KUHAP baru, penyidikan dan penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik yang secara sah diangkat oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik dan dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik. KUHAP juga mendefinisikan “penyidik” secara limitatif, yaitu Polri, PPNS, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang.
Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan ketika menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.
Mereka dituduh melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal ini mengatur tentang tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, dua tersangka diduga mendapatkan manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.
KPK menyatakan telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya lebih banyak didistribusikan untuk jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagikan kuota haji tambahan itu sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam pasal 64.
Sedangkan Gus Alex, menurut KPK, terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan itu. Penyidik turut menduga ada peran Gus Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada segelintir pihak di Kementerian Agama.
Pegawai hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama ditengarai menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus. Sekitar 100 biro haji mendapat kuota itu dengan jumlah beragam. Setiap biro perjalanan haji harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapatkan satu kursi.
Uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
M Raihan Muzzaki dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.











