My WordPress Blog
Hukum  

Kejati Kaltim Koordinasi dengan BPKP Tangani Kerugian Negara Tambang Batu Bara Kukar

Penyidikan Kasus Korupsi Pertambangan di Kaltim Terus Berjalan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengakui bahwa pihaknya masih dalam proses perhitungan kerugian negara yang terjadi akibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sektor pertambangan. Meski sebelumnya sempat muncul angka sebesar Rp 500 miliar, penyidik memberikan sinyal kuat bahwa nilai kerugian negara akan meningkat secara signifikan.

Saat ini, Kejati Kaltim tengah berkoordinasi intensif dengan BPKP dan lembaga audit lainnya. “Kerugian masih dihitung. Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP dan lembaga audit. Ini masih sementara, nanti kalau sudah dapat hasil lengkap dari auditor, baru segera kami ekspos,” tegas Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, Sabtu (7/3/2026).

Kejaksaan memastikan terus mengejar bukti-bukti kasus ini, termasuk angka kerugian negara yang disinyalir menyentuh angka triliunan rupiah. Saat ditanya mengenai kemungkinan angka kerugian negara akibat aktivitas para tersangka, bisa menembus Rp1 triliun, pihak Kejati tidak menampik adanya potensi kenaikan.

“Ya, bisa saja naik (Rp 1 triliun). Kita cek dulu nanti,” imbuh Danang singkat.

Penyalahgunaan Lahan Transmigrasi untuk Pertambangan Batu bara

Kasus yang telah menetapkan 5 tersangka dan sudah ditahan pihak Kejati Kaltim ini, menyita perhatian publik lantaran lokasi penambangan berada di area transmigrasi. Seharusnya, segala bentuk aktivitas pertambangan di lahan tersebut dihentikan demi melindungi aset negara dan fasilitas umum.

Dugaan kasus tipikor sektor pertambangan yang diungkap Korps Adhyaksa Kaltim ini, dinilai sangat sistematis. Keterlibatan mantan pejabat pemegang kekuasaan tertinggi di birokrat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) menjadi bukti.

Fakta lain, pihak ketiga yang menggarap lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans) juga diduga kuat terseret. Aktivitas tambang batubara dilakukan PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE) dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) terjadi pada rentang waktu tahun 2001–2007 hingga 2012.

Lokasinya di Kecamatan Tenggarong Seberang, tepatnya Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diperuntukkan negara untuk masyarakat dengan tujuan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).

Catatan Tribun Kaltim, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim sudah menetapkan dan menahan 6 tersangka. Penetapan dan penahanan dilakukan pada rentang waktu dua pekan.

  • Pertama pada tanggal 19 Februari 2026 hari Kamis menyeret mantan Kadistamben Kukar BH yang menjabat pada 2009 hingga 2010 serta ADR menjabat setelahnya di tahun 2010–2013.
  • Berlanjut Senin (23/2/2026) menahan tersangka BT menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan sekaligus, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA periode 2001 sampai 2007.
  • Kemudian pada Kamis (26/2/2026), DA selaku Direktur dari 3 tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA dan GT selaku Direktur Utama dari tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA pada periode 2007–2012.
  • Dan yang terbaru, Kamis (5/3/2026), Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2005–2007 berinisial HM diduga terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan seperti dua mantan kepala dinas lainnya.

Keenam tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Samarinda.

Penyidikan Masih Berlangsung

Penyidikan dipastikan tidak akan berhenti disini. Pihak Kejati Kaltim mensinyalir masih ada keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di area tersebut. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan keuangan negara dalam skala besar, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat transmigrasi di Kutai Kartanegara.

“Kalau sesuai fokus kami, sekarang ada tiga (perusahaan) dulu. Yang lainnya nanti menyusul, berkembang,” pungkas Danang.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *