Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Penyertaan Modal di PT Tanimbar Energi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam sidang ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum. Saksi-saksi yang hadir antara lain Yosenta Atua, Albyan Hart Touwelly, dan Lucia Tekla Ratuanak.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi oleh Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak sebagai Hakim Anggota. Selama persidangan, para saksi memberikan keterangan yang menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tanggung jawab para terdakwa.
Fakta Menarik dari Keterangan Saksi
Lucia Tekla Ratuanak, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia disanggah oleh terdakwa Petrus Fatlolon, mantan Bupati KKT periode 2017-2022. Petrus mempertanyakan mekanisme pencairan dana APBD yang digunakan untuk PT Tanimbar Energi.
“Berdasarkan data yang saya pegang, APBD induk tahun 2022 digunakan sebesar 1 miliar untuk BUMD. Kemudian, APBD perubahan Tahun 2022 yang sudah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Kalwedo Titabela menerima 1 miliar, kemudian 500 juta, dan PT Tanimbar Energi juga menerima 1 miliar,” ujar Petrus dalam persidangan.
Lucia Tekla Ratuanak mengakui bahwa pencairan dana tersebut sesuai dengan APBD perubahan tahun 2022. “Benar, itu di realisasikan Rp. 1 miliar, itu di APBD induk. APBD perubahan tidak dicairkan,” jawabnya.
Selain itu, Petrus juga bertanya apakah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku tahun anggaran 2017-2022 terdapat temuan. Jika ada, apakah BPK merekomendasikan tindaklanjut ke PT Tanimbar Energi?
Lucia Tekla Ratuanak menjawab bahwa dari hasil audit, tidak ditemukan penyalahgunaan anggaran. Rekomendasi BPK RI Perwakilan Maluku ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh Petrus Fatlolon saat itu sebagai Bupati KKT.
Keterangan Saksi Lainnya
Keterangan saksi-saksi lain seperti Yosenta Atua dan Albyan Hart Touwelly juga diperkuat. Mereka mengakui bahwa tidak ada intervensi atau permintaan dari Petrus Fatlolon untuk memperlancar proses penganggaran.
“Tidak pernah,” jawab kedua saksi ketika ditanya apakah ada permintaan dari Petrus untuk memperlancar proses pencairan dana.
Tiga Terdakwa dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, terdakwa terdiri dari tiga orang. Pertama, Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kedua, Johanna Joice Julita Lololuan, mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi 2019-2023. Ketiga, Karel F.G.B. Lusnarnera, mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi 2019-2023.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000. Nilai kerugian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Proses Sidang yang Berlangsung
Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Masih ada beberapa saksi lain yang akan dihadirkan secara bertahap untuk menegaskan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Keterangan saksi-saksi tersebut akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan putusan akhir.











