My WordPress Blog
Hukum  

Kesaksian Ahli di Sidang Perkosaan Massal

Ahli HAM Mengungkap Penyangkalan Pemerkosaan Massal sebagai Pelanggaran Berat

Ahli Hak Asasi Manusia, Herlambang P. Wiratraman, menyatakan bahwa penyangkalan terhadap pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon merupakan bagian dari pelanggaran HAM yang berlanjut. Ia menghadiri sidang gugatan pernyataan penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Herlambang, dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, menjelaskan bahwa pernyataan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan massal bukan hanya sekadar pernyataan biasa, melainkan bagian dari proses kebijakan berpolitiknya. Dalam perspektif hak asasi manusia, penyangkalan terhadap kasus pelanggaran berat HAM dalam hal pemerkosaan massal Mei 1998 jelas merupakan bagian dari pelanggaran HAM yang berkelanjutan.

“Hanya pada rezim-rezim yang fasistik-lah yang selalu terjadi penyangkalan, hingga manipulasi kebenaran atas luka dan penderitaan yang belum usai dari kejahatan-kejahatan kemanusiaan di masa lalu kepada warganya,” ujar Herlambang dalam sidang tersebut.

Menurutnya, adanya praktik penyangkalan ini menunjukkan kesengajaan pengabaian atas proses hukum yang telah dilakukan melalui mekanisme hukum khusus, terutama hasil penyelidikan pro-justitia yang dilakukan oleh Komisi Nasional HAM berdasarkan Undang-Undang Pengadilan HAM. Herlambang menyebut terdapat praktik impunitas sebagai infrastruktur kejahatan yang terus dilanggengkan melalui cara-cara yang bahkan tidak melalui hukum semata.

Koalisi Menyampaikan Keberatan terhadap Ahli yang Dihadirkan Fadli Zon

Setelah mendengarkan saksi, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas juga mengajukan keberatan dan mengecam keras upaya pihak Fadli Zon menghadirkan ahli yang memiliki konflik kepentingan. Fadli Zon menghadirkan Agus Mulyana yang saat ini aktif menjabat dalam lingkungan Kementerian Kebudayaan sebagai Direktur Sejarah dan Permuseuman.

“Hal ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap integritas peradilan yang bertentangan dengan amanah Pasal 89 UU Peratun (Peradilan Tata Usaha Negara) yang menegaskan bahwa syarat seseorang dapat memberikan keterangan sebagai ahli adalah satu-satunya tidak terdapat hubungan pekerjaan atau jabatan apapun yang terkait dengan tergugat,” kata Jane Rosalina dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada 11 September 2025. Mereka menggugat pernyataan Fadli yang menyangkal adanya bukti-bukti tentang peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998.

Objek Gugatan dan Pernyataan Fadli Zon

Objek gugatan mereka mengacu pada pernyataan Fadli yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Dalam pernyataan tersebut, Fadli mengatakan laporan tim gabungan pencari fakta tentang pemerkosaan massal 1998 hanya berisi angka tanpa didukung bukti yang kuat. Politikus Partai Gerindra itu lantas mengingatkan agar tidak mempermalukan bangsa sendiri dengan membicarakan peristiwa Mei 1998 tersebut.

Pernyataan itu muncul setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara terang-terangan menyangkal ada perkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998 saat wawancara “Real Talk” IDN Times pada 10 Juni 2025. Fadli mulanya menjelaskan bahwa penulisan ulang sejarah bertujuan untuk mengklarifikasi rumor-rumor yang selama ini telah dianggap sebagai fakta sejarah. Ia kemudian menjadikan peristiwa pemerkosaan massal sebagai contoh dari rumor yang ingin ia luruskan.

“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli Zon dalam wawancara yang ditayangkan di siaran YouTube media IDN Time pada Rabu, 11 Juni 2025.

Respons Fadli Zon terhadap Kecaman Publik

Merespons kecaman publik, Fadli mengatakan pernyataan itu adalah pendapat pribadi dan tidak berkorelasi dengan sejarah. Ia menuturkan pernyataan yang jadi polemik itu adalah ketika dia mempersoalkan istilah massal pada kasus sosial yang terjadi pada Mei 1998. Di mana, menurut dia, semestinya ada fakta yang jelas dan bukti akademiknya, termasuk siapa yang jadi korban dan di mana tempatnya.

“Itu pendapat saya pribadi. Ini enggak ada urusannya dengan sejarah, dan boleh kan dalam demokrasi itu berbeda pendapat. Kalau ada yang mempunyai bukti-bukti, ‘Ini loh namanya massal’, silakan,” ujarnya setelah memberikan materi di retret kepala daerah gelombang II di IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 24 Juni 2025.

Fadli tidak memungkiri adanya pemerkosaan pada Mei 1998, tetapi meragukan kasus tersebut bersifat massal. Karena, menurut dia, jika bersifat massal, artinya merupakan peristiwa sistematis, terstruktur, dan masif.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *