Nasib Kombes Pol Edy Setyanto Usai Menangani Kasus Hogi Minaya
Kasus yang menimpa Kombes Pol Edy Setyanto, mantan Kapolresta Sleman, berawal dari penanganannya terhadap perkara Hogi Minaya. Tidak hanya dipecat dari jabatannya, ia juga mendapat sanksi administrasi yang cukup berat. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi. Hal ini menandai perubahan besar dalam karier kariernya, mengingat sebelumnya ia hampir menjadi Brigadir Jenderal.
Penyebab Sanksi yang Diterima
Sidang disiplin yang digelar Polda DIY pada Kamis (2/2/2026) memutuskan sanksi terhadap Kombes Pol Edy. Sidang ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi pengawasan dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus Hogi Minaya. Hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengawasan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, proses sidang disiplin ini tidak berkaitan dengan kode etik atau proses pidana. Fokusnya adalah pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan. Ihsan menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan.
Penonaktifan Sebelumnya
Sebelum sidang disiplin, Kombes Pol Edy telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan internal dan pemeriksaan lanjutan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. Sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman, ditunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto.
Profil Kombes Pol Edy Setyanto
Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi Kapolresta Sleman menggantikan Kombes Pol Yuswanto Ardi yang beralih tugas sebagai Dirlantas Polda DIY. Sebagai perwira polisi asal Demak, Jawa Tengah, ia menjabat Kapolresta Sleman berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Edy Setyanto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000. Sebelum bertugas di Sleman, ia pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi. Selain itu, ia juga pernah menjabat Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalimantan Timur. Penugasan di Sleman menempatkannya memimpin wilayah dengan dinamika hukum tinggi, termasuk perkara yang kini menjadi perhatian nasional.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus ini awalnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka. Peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar.
Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah. Di Jembatan Layang Janti, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor. “Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista.
Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku. Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok. Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.
Arista berharap adanya keadilan atas perkara yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











