Kasus Penipuan Jual Beli Lahan di Tarakan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
Kuasa hukum korban dugaan penipuan jual beli lahan dengan terlapor berinisial LA meminta agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut Alif Putra Pratama, kuasa hukum dari Sari Wulan, pemilik Parfum E&B Tarakan, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Ia menilai bahwa bukti dan saksi sudah cukup untuk melanjutkan proses.
Sari Wulan mengalami kerugian sebesar Rp105 juta dalam transaksi lahan tanpa akta resmi, hanya menggunakan kwitansi dan transfer. Alif menyebut bahwa percepatan proses hukum penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban yang mengalami kerugian material dan immaterial. Ia menegaskan bahwa uang tersebut dicari setengah mati oleh kliennya, sehingga sangat wajar jika proses hukum berjalan cepat dan profesional.
Dalam pernyataannya, Alif juga menyoroti peran suami LA yang berinisial P, yang diketahui merupakan anggota polisi aktif di Polres Tarakan. Ia menyebut bahwa suami terlapor turut hadir dalam setiap proses transaksi, termasuk saat penyerahan uang muka (DP). Menurutnya, sebagai anggota Polri, suami LA seharusnya mencegah tindakan melawan hukum, bukan malah ikut serta.
Alif menyatakan bahwa secara kode etik kepolisian, seorang anggota Polri harus menjaga nama baik institusi serta mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri. Ia menilai bahwa suami dari LA seharusnya mengatakan, “ini bukan tanah kita, jangan dijual,” untuk menjaga nama institusi.
Ia pun meminta agar tidak hanya terlapor LA yang diproses, tetapi juga suaminya apabila terbukti turut serta. Alif menegaskan bahwa jika suaminya terbukti terlibat, maka ia harus diproses baik dari sisi kode etik maupun pertanggungjawaban pidananya.
LBH HANTAM juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tarakan dan Polda Kaltara ikut mengawal proses tersebut secara serius. Alif menyebut bahwa pihaknya telah mendapat informasi bahwa oknum tersebut sudah diperiksa Propam, namun ia berharap penanganannya dilakukan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, apabila benar ada penggunaan status sebagai istri anggota polisi untuk membangun kepercayaan korban, maka hal itu sangat disayangkan. Ia menilai bahwa institusi Polri seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah dijadikan alat untuk meyakinkan korban.
Alif juga menanggapi pernyataan kuasa hukum LA yang menyebut perkara ini merupakan ranah perdata. Ia dengan tegas membantah anggapan tersebut. Ia menyatakan bahwa korban bukan satu orang, bahkan dari media sosial lebih dari lima orang dengan modus hampir sama. Artinya, ini bukan sekadar wanprestasi atau perdata biasa, melainkan kebiasaan.
Menurutnya, jika pola serupa dilakukan berulang kali kepada beberapa orang, maka hal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia menambahkan bahwa berdasarkan kajian hukum yang dilakukan pihaknya, perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, korban Sari Wulan mengaku terakhir berkomunikasi dengan LA pada saat hari pelaporan. Ia bahkan mengaku mendapat pesan bernada menantang. “Dia bilang, ‘Mbak buat laporan, saya juga nanti buat laporan.’ Seharusnya dia menyatakan salah, tapi malah seperti menantang,” ungkap Sari.
Menurutnya, tidak pernah ada akta jual beli resmi dalam transaksi tersebut. Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer dan kwitansi yang dibubuhi stempel usaha. Ia berharap hal ini menjadi pertimbangan penyidik.
Kini, pihak korban hanya berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional. “Kami minta Polres Tarakan tegak lurus. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, baik secara etik maupun pidana. Supaya masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.











