My WordPress Blog
Hukum  

Jaringan HAM Sikka Bongkar Gaji Rp8-10 Juta di Pub Eltras Maumere

Jaringan HAM Sikka Minta Polres Sikka Tetapkan Tersangka Kasus TPPO di Eltras Pub Maumere

Jaringan HAM Sikka kembali menyerukan agar Polres Sikka segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Eltras Pub Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Langkah ini dilakukan setelah Jaringan HAM Sikka melakukan audiensi dengan Kapolres Sikka yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Sikka pada hari Kamis (19/2/2026), pagi hari.

Pernyataan Jaringan HAM Sikka didasarkan pada fakta-fakta yang diungkapkan para korban yang bekerja di Eltras Pub Maumere. Korban mengalami berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan yang memenuhi unsur TPPO sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fakta-Fakta Terkait Kekerasan dan Eksploitasi

Korban diperoleh dari daerah Jabar dengan iming-iming upah tinggi, mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan. Namun, kondisi kerja yang mereka alami jauh dari harapan. Korban mengalami kekerasan fisik dan mental, seperti dipaksa bekerja meski sedang sakit, dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual, hingga dicekik.

Selain itu, korban juga dikenakan biaya tambahan yang tidak wajar. Misalnya, sewa mess sebesar Rp 300.000 per bulan, denda untuk membeli makanan atau air minum, serta denda atas berbagai pelanggaran seperti menolak melayani tamu, adu mulut, berkelahi, atau masuk ke kamar teman. Denda yang diberikan bisa mencapai Rp 5 juta.

Korban juga dipaksa membuat surat persetujuan dari orang tua yang isinya didikte sepenuhnya oleh pemilik pub. Selain itu, ada kasus dokumen kelahiran korban yang dipalsukan agar bisa direkrut meskipun usia masih di bawah 18 tahun.

Bukti Kekerasan yang Terbukti

Berdasarkan bukti chat WhatsApp, foto, dan video, kekerasan yang dialami korban sangat nyata. Kekerasan fisik termasuk penjambakan, penganiayaan, hingga ancaman kekerasan. Selain itu, korban juga mengalami eksploitasi seksual, di mana mereka dipaksa melayani kebutuhan tamu yang tidak termasuk dalam kontrak kerja. Salah satu korban hampir diperkosa, namun berhasil melawan dan diancam denda besar.

Tuntutan Jaringan HAM Sikka

Jaringan HAM Sikka menilai bahwa tindakan pemilik pub telah memenuhi unsur TPPO. Oleh karena itu, mereka meminta Polres Sikka segera memasang Police Line di TKP area Eltras Pub Maumere untuk mengamankan barang bukti, seperti penguburan janin. Selain itu, LPSK diminta untuk menghitung ganti rugi bagi korban.

Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang berlindung di balik label “industri hiburan” namun menjalankan praktik perbudakan. Jaringan HAM Sikka akan terus mengawal kasus ini hingga 13 korban mendapatkan haknya dan para pelaku diproses hukum.

Penandatangan Rilis

Rilis yang dikeluarkan oleh Jaringan HAM Sikka ditandatangani oleh berbagai lembaga dan individu, antara lain Divisi Perempuan TRUK-F, JPIC SSPS Flores Bagian Timur, JPIC SVD Ende, BEM IFTK Ledalero, Rekor IFTK Ledalero, Puslit Candraditya Maumere, dan Orinbao Law Office.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *