Penetapan Tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dalam Kasus Narkoba
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba setelah ditemukan koper berisi narkotika. Selain itu, hasil tes rambut menunjukkan bahwa ia positif mengandung metamfetamin, yang membuktikan bahwa ia telah mengonsumsi narkoba.
Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara jaringan narkoba yang lebih dulu menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan sejumlah anggota lainnya. Polisi menemukan koper milik AKBP Didik yang berisi berbagai jenis narkotika, yang disita dari rumah seorang anggota polwan, Aipda Dianita, di Tangerang. Meskipun hasil tes urine awal menunjukkan negatif, tes rambut (hair follicle) yang lebih mendalam mengungkapkan hasil positif untuk metamfetamin, yang membuktikan bahwa AKBP Didik telah mengonsumsi narkoba.
Selain itu, AKBP Didik juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial “Koko Erwin” atau “E”. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli sebuah mobil mewah, yakni Toyota Alphard. Polisi juga mencatat adanya laporan mengenai setoran rutin bulanan yang diterima tersangka dari jaringan narkoba.
Penangkapan ini bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (AKP ML), yang tertangkap lebih dulu dan kemudian mengungkapkan keterlibatan atasannya. Pengembangan kasus lebih lanjut dilakukan setelah penangkapan Bripka IR dan istrinya, AN, beserta barang bukti berupa sabu.
Tanggapan Mahfud MD Terhadap Kasus Narkoba Anggota Polri
Terkait kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, yang kini resmi menjadi tersangka dalam kasus narkoba membuat Mahfud MD turut bersuara. Menurut Mahfud, penindakan tegas terhadap oknum Polri mutlak diperlukan karena kejahatan narkoba sangat membahayakan masa depan bangsa.
Mahfud mengaku tidak terkejut dengan adanya seorang kapolres yang terlibat dalam kasus narkoba. Ia mencontohkan kasus narkoba anggota Polri dulu yang sempat ramai jadi sorotan publik, yakni kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa Putra. Teddy terjerat kasus narkoba setelah ia dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur. Bahkan, sebelum sempat dilantik, Teddy Minahasa sudah lebih dulu terjerat kasus narkoba.
“Ya sebenarnya polisi yang terlibat gitu kan banyak yang paling spektakuler dulu kan Tedy Minahasa, dianggap polisi baik berprestasi gitulah, lalu diangkat menjadi kapolda kelas, termasuk yang elite-lah Jawa Timur tuh kan luar biasa hampir sama dengan Jakarta kan.”
“Sebelumnya Kapolda Sumatra Barat, sehari sebelum dilantik ditangkap karena narkoba. Itu kan spektakuler dan pengakuan-pengakuan dari para saksi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ya memang rusak,” kata Mahfud dalam Podcast yang tayang di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (17/2/2026).
Untuk itu, Mahfud merasa tidak kaget jika ada anggota polisi dengan jabatan Kapolres terjerat kasus narkoba. “Enggak kaget sekelas Kapolres, kan di mana-mana sering baru berpidato nangkepin narkoba malamnya dia sendiri ditangkap,” ungkap Mahfud.
Pentingnya Penindakan Tegas terhadap Peredaran Narkoba
Dengan banyaknya kasus narkoba yang menjerat anggota polisi bahkan hingga level pimpinan Polri ini, Mahfud merasa hal ini harus ditindak tegas. Ditambah lagi soal tersebarnya isu soal perampasan barang bukti narkoba yang tidak dilakukan sepenuhnya dan adanya dugaan barang bukti narkoba tersebut beredar lagi di penjara.
“Oleh sebab itu harus bertindak tegas, karena lebih dari itu isu-isu yang sering muncul itu kalau ada perampasan barang bukti iya sekian, nanti yang dibakar atau dimusnahkan hanya sedikit, yang lain beredar lagi di penjara dan sebagainya.”
“Itu isu-isu begitu kan sering muncul ya di berita media massa, mungkin ada yang hoax tapi ada yang enggak kan gitu ya,” terang Mahfud.
Terakhir Mahfud menilai upaya penindakan kasus narkoba, terutama di lingkungan anggota Polri ini harus sungguh-sungguh dilakukan karena kasus narkoba ini bisa berbahaya untuk masa depan bangsa Indonesia.
“Nah, itu sebabnya saya kira kita harus sungguh-sungguh nih, narkoba ini adalah termasuk tindak pidana khusus yang oleh KUHP yang baru dan KUHAP yang baru, juga diberi juga institusi-institusi khusus seperti teror, korupsi ya, terorisme, narkoba, tindak pidana pencucian uang.”
“Masuk disitu, khusus dengan acara yang khusus pula dengan institusi yang khusus pula karena ini berbahaya bagi masa depan bangsa gitu,” kata Mahfud.











