My WordPress Blog
Hukum  

62% Bus Pariwisata Langgar Aturan, Djoko Setijowarno: Potret Mengkhawatirkan Keselamatan Jalan

Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Menjelang Mudik Lebaran

Keselamatan jalan raya menjadi perhatian utama, terutama menjelang musim mudik Lebaran. Data menunjukkan bahwa sebanyak 62 persen bus pariwisata melanggar aturan yang berlaku. Hal ini mencerminkan potret mengkhawatirkan terkait keselamatan pengguna jasa angkutan wisata. Perlu upaya serius dari pemerintah untuk memastikan tidak ada anggaran keselamatan yang dipangkas di Kementerian Perhubungan.

Meskipun program mudik gratis rutin diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN, dan swasta, mayoritas moda transportasi yang digunakan adalah armada bus pariwisata. Ini menjadi kekhawatiran serius karena data lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran regulasi pada bus pariwisata masih sangat tinggi. Pelanggaran ini mencakup aspek teknis maupun administratif, yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

Hasil rampcheck yang dilakukan BPTD Kelas II Jawa Tengah periode 1–31 Januari 2026 menunjukkan bahwa dari 92 kendaraan yang diperiksa di lokasi wisata, sebanyak 57 armada (62 persen) melakukan pelanggaran. Temuan ini didominasi oleh unsur teknis utama sebanyak 63 pelanggaran (60,6 persen). Selain itu, aspek administrasi juga menjadi catatan serius dengan rincian: 17 kendaraan tidak memiliki KPS (16,3 persen), 12 kendaraan dengan BLU-e kedaluwarsa (11,5 persen), 11 kendaraan dengan KPS tidak berlaku (10,6 persen), serta satu armada tanpa BLU-e (1 persen).

Permasalahan dalam Pengelolaan Angkutan Wisata

Rangkaian insiden dan ketidakteraturan dalam operasional angkutan pariwisata telah mengungkap sejumlah permasalahan krusial yang selama ini terpendam. Hal ini memaksa para pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap perbaikan tata kelola transportasi, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan pariwisata nasional.

Berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (2026), terdapat delapan isu fundamental dalam tata kelola angkutan pariwisata yang harus segera dibenahi guna menjamin keamanan pengguna jasa, antara lain:

  • Pengemudi angkutan pariwisata terindikasi tidak menguasai medan atau wilayah operasi.
  • Pengemudi angkutan pariwisata tidak memiliki kompetensi yang cukup.
  • Pengemudi angkutan pariwisata terindikasi kelelahan saat mengoperasikan kendaraannya.
  • Perusahaan angkutan pariwisata belum menyusun atau memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
  • Kendaraan angkutan pariwisata terindikasi banyak tidak laik jalan dan/atau tidak laik operasi.
  • Pengguna tidak memastikan kendaraan laik jalan dikarenakan harga murah.
  • Perbedaan jumlah kendaraan pada SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda) dengan jumlah kendaraan pada data PT Jasa Raharja ketika membayar iuran wajib asuransi kecelakaan diri.

Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum

Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang berupa komitmen dan prosedur terstruktur untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan transportasi. Pasal 204 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Indonesia, hal ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 85 Tahun 2018. Secara sederhana, SMK bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan panduan operasional agar setiap bus atau truk yang keluar dari pool benar-benar dalam kondisi aman.

Setiap perusahaan angkutan umum wajib menyusun dokumen SMK yang mencakup 10 pilar utama, yaitu:

  • Komitmen dan kebijakan
  • Pengorganisasian
  • Manajemen bahaya dan risiko
  • Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan
  • Dokumentasi dan data
  • Peningkatan kompetensi dan pelatihan
  • Tanggap darurat
  • Pelaporan kecelakaan internal
  • Monitoring dan evaluasi
  • Pengukuran kinerja

Hingga saat ini, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di industri angkutan umum masih sangat minim. Tercatat baru 227 perusahaan yang mengantongi sertifikat SMK, yang terdiri dari 82 perusahaan angkutan penumpang dan 145 perusahaan angkutan barang. Angka ini mencerminkan capaian yang sangat kecil, yakni hanya 0,0051 persen dari total 42.785 perusahaan angkutan umum yang terdaftar dalam sistem SPIONAM.

Untuk mempercepat kepemilikan sertifikat SMK ini, proses pengurusannya kini tidak lagi terpusat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Layanan ini telah didelegasikan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang tersebar di hampir seluruh provinsi, sehingga perusahaan angkutan di daerah dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi standar keselamatan.

Upaya Pencegahan

Melihat masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata, sudah saatnya kita memberikan perhatian lebih serius pada aspek keselamatan. Diperlukan langkah-langkah preventif yang nyata dan komprehensif dari berbagai pihak guna memutus rantai insiden ini, sehingga perjalanan wisata yang seharusnya menyenangkan tidak lagi berujung pada duka yang berulang.

Upaya tersebut antara lain:

  • Pelatihan dan sertifikasi rutin bagi pengemudi bus wisata, mencakup defensive driving, manajemen kelelahan, dan keselamatan penumpang.
  • Melakukan uji kesehatan dan psikologis pengemudi secara berkala.
  • Melakukan sistem rotasi sopir untuk perjalanan jarak jauh agar tidak ada yang mengemudi melebihi jam kerja aman (maksimum 8 jam per hari).
  • Melakukan rampcheck di setiap lokasi wisata.
  • Perusahaan angkutan pariwisata melakukan pemeriksaan awal sebelum perjalanan.
  • Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan angkutan yang melakukan pelanggaran atau kelalaian dan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan di dalam menjalankan usahanya.
  • Peningkatan kualitas jalan wisata (khusus daerah pegunungan) dan penempatan rambu kecepatan, batas berat, dan titik bahaya di rute rawan kecelakaan.
  • Program Safety Campaign rutin menjelang musim liburan.
  • Melakukan edukasi publik kepada seluruh masyarakat terkait faktor keselamatan selama berkendara dan melaporkan jika pengemudi ugal-ugalan.

Penutup

Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan memegang tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap unit armada bus yang akan dikerahkan dalam program mudik gratis. Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi toleransi terhadap armada yang dinyatakan tidak laik jalan, demi memutus risiko kecelakaan sejak dini.

Lebih dari itu, fokus keselamatan harus menyasar aspek manusia. Setiap pengemudi wajib menjalani tes kesehatan dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh untuk memastikan mereka dalam kondisi prima, karena pada akhirnya, keselamatan nyawa pemudik adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *