Ramadhan 2026 dan Pentingnya Mengganti Puasa yang Tertunda
Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, umat Islam diharapkan untuk segera melunasi utang puasa yang belum terlaksana. Diperkirakan, awal puasa Ramadhan 1447 H akan jatuh pada tanggal 18 atau 19 Februari 2026. Bagi yang masih memiliki utang puasa, penting untuk memperhatikan cara menggantinya, baik dengan qadha maupun fidyah.
Qadha Puasa Ramadhan
Qadha puasa adalah cara untuk mengganti puasa yang tertunda karena alasan tertentu seperti haid, sakit, atau keadaan lain yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa. Berikut beberapa ketentuan dalam melakukan qadha:
- Tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa.
- Boleh dilakukan tidak berturut-turut jika utang puasa lebih dari satu hari.
- Jumlah puasa harus sesuai dengan jumlah utang yang dimiliki.
- Niat puasa qadha dibaca di malam hari, sama seperti puasa Ramadhan.
- Jika berhubungan dengan pasangan di siang hari saat qadha, tidak ada denda; cukup mengganti puasa dan disertai taubat.
- Qadha bisa digabung dengan puasa sunnah, asalkan niatnya tetap untuk qadha puasa Ramadhan, sehingga utang puasa lunas dan tetap mendapat pahala puasa sunnah.
Dalam fatwa Nur ’ala ad-Darbi, disebutkan bahwa jika seseorang ingin berpuasa wajib (qadha) pada hari-hari yang biasanya digunakan untuk puasa sunnah, seperti puasa 10 hari pertama dzulhijjah, puasa arafah, atau puasa asyura, maka ia dapat memperoleh pahala ganda. Namun, menurut pendakwah Ustaz Abdul Somad, niat qadha Ramadhan saja sudah cukup, tanpa perlu digabung dengan niat puasa lainnya.
Berikut bacaan niat untuk qadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Fidyah: Alternatif untuk Mengganti Puasa
Fidyah merupakan alternatif bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa melaksanakan qadha. Beberapa kriteria yang memungkinkan seseorang menggunakan fidyah antara lain ibu hamil, ibu menyusui, lansia, serta orang sakit yang kondisinya memburuk jika berpuasa.
Besar fidyah yang dibayarkan, menurut pendapat para ulama, adalah satu mud atau kurang dari 1 kg (6 ons) untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan. Sementara itu, ulama Hanafi berpendapat bahwa besaran fidyah adalah setengah sha (setengah takaran zakat fitrah). Fidyah bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok lengkap dengan lauk pauknya, atau bisa juga dalam bentuk sembako.
Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa selama 9 hari, maka ia harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin, atau kepada satu orang miskin untuk 9 hari mereka.
Niat Membayar Fidyah
Berikut beberapa bacaan niat untuk membayar fidyah:
-
Niat membayar fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.” -
Niat membayar fidyah bagi lansia dan orang sakit parah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.” -
Niat membayar fidyah puasa orang mati:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah.” -
Niat membayar fidyah cukup dalam hati:
Menurut beberapa ulama, membaca niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati. Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.











