My WordPress Blog
Hukum  

Mengungkap 3 Kasus Pasar Modal yang Diusut Bareskrim Usai Heboh MSCI, PADI, dan PIPA

Penanganan Kasus Manipulasi Pasar Modal oleh Polri



Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mempercepat penanganan kasus manipulasi pasar modal. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menyatakan komitmen untuk membenahi pasar keuangan Indonesia, mengingat ancaman dari MSCI yang akan menurunkan status pasar modal negara ini menjadi frontier market alias pasar berisiko tinggi dengan imbal hasil tinggi pada Mei 2026 jika tidak segera diperbaiki.

Kasus manipulasi ini ditandai dengan penetapan tersangka dalam beberapa perkara terkait PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), PT Narada Asset Manajemen, dan pengembangan perkara lainnya yang berkaitan dengan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA).

Tersangka dalam Kasus PT Minna Padi Aset Manajemen

Dalam dugaan tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), ada tiga tersangka, yaitu:

  • DJ selaku Direktur Utama PT MPAM
  • Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra
  • Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri dari ESO

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam penyidikan diketahui bahwa saham yang ditransaksikan sebagai underlying asset produk reksa dana MPAM berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi tersebut dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO dan ESI, adik dari ESO, serta perusahaan-perusahaan afiliasi PT MPAM.

“ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” jelasnya.

Penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan ahli, termasuk ahli pidana dan ahli pasar modal. Selain itu, penyidik juga memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.

Dugaan Manipulasi Harga Saham oleh PT Narada Asset Manajemen

Selain kasus Minna Padi, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen. Penyidik menemukan fakta bahwa underlying asset produk reksa dana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal.

“Melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” ujar Ade. Pola tersebut diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu harga saham sehingga tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya. “Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Penyidik juga memblokir dan menyita subrekening efek dengan nilai sekitar Rp207 miliar. “Ini adalah merupakan nilai efek per Oktober 2025,” katanya.

Pengembangan Kasus IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA)

Dalam pengembangan kasus lain, Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian pengembangan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima tersangka, dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) dan Mugi Bayu selaku mantan pejabat di Bursa Efek Indonesia.

Ade menyebutkan, PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset tidak memenuhi persyaratan. Dugaan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait perannya sebagai penjamin emisi efek. “Perolehan dana PT MML pada saat IPO adalah sebesar Rp97 miliar di mana selaku perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia,” ucapnya.

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. “OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

Ia menegaskan OJK siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penguatan pengawasan dan integritas pasar modal.


Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *