Penertiban Aset Daerah: Pengembalian Kendaraan Dinas yang Masih Dimiliki Pensiunan ASN
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor sedang melakukan penertiban terhadap aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun atau purna tugas. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset negara.
Dalam tahap awal penertiban, BPKAD berhasil mengembalikan tiga unit kendaraan roda empat dari total sepuluh kendaraan dinas yang tercatat masih digunakan oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau mantan pejabat daerah. Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa penertiban aset ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang secara rutin diawasi dan dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gunadi menyebutkan bahwa KPK melalui program koordinasi dan supervisi (Korsup) selalu melakukan pemantauan langsung ke daerah, termasuk ke Kabupaten Biak Numfor. “Penertiban aset ini selalu dimonitor oleh KPK. Setiap periode satu tahun atau maksimal dua tahun, KPK pasti datang untuk mengecek sejauh mana penertiban yang dilakukan pemerintah daerah,” ujar Gunadi.
Ia mengakui, hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendaraan dinas yang secara fisik dikuasai oleh pihak-pihak yang sudah tidak berhak menggunakannya. Untuk itu, BPKAD akan menempuh langkah persuasif dengan menyurati pihak terkait agar secara kooperatif dan tanpa paksaan mengembalikan kendaraan dinas tersebut kepada pemerintah daerah.
Apabila kendaraan dinas tidak dikembalikan, maka proses selanjutnya akan melibatkan aparat penegak hukum. Pasalnya, seluruh aset Pemerintah Kabupaten Biak Numfor wajib dilaporkan, termasuk aset yang secara administrasi milik daerah namun penguasaannya berada di pihak lain.
“Setiap tiga bulan, proses penertiban ini selalu dimonitor oleh KPK,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gunadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para purna bakti yang telah menunjukkan kesadaran dengan mengembalikan kendaraan dinas. Ia juga menjelaskan, pemerintah daerah memberikan ruang bagi pihak yang berminat untuk memiliki kembali kendaraan dinas tersebut melalui mekanisme lelang resmi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Untuk penilaian harga kendaraan akan dilakukan oleh pejabat penilai yang ditetapkan secara resmi, sebelum kendaraan dilelang dan dihapus sebagai aset daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Biak Numfor, Basri, melaporkan masih terdapat sekitar 10 unit kendaraan mobil dinas yang digunakan oleh pensiunan ASN, dan tiga unit di antaranya telah dikembalikan. “Kami terus melakukan pendekatan persuasif agar kendaraan dinas tersebut dapat dikembalikan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Informasi Umum Tentang Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Biak Numfor merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Distrik Biak Kota. Wilayah otonom yang kini disebut sebagai Kabupaten Supiori pernah menjadi bagian dari kabupaten ini, setelah mengalami pemekaran wilayah.
Penduduk kabupaten ini pada akhir tahun 2024 berjumlah 150.318 jiwa. Kabupaten yang berdampingan dengan Kabupaten Supiori ini memiliki dua pulau utama, yaitu Pulau Biak dan Pulau Numfor. Kabupaten ini telah disetujui oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) sebagai tempat pembangunan bandara antariksa. Kabupaten ini dipilih karena dekat dengan garis khatulistiwa dan Lapan sudah memiliki beberapa hektare tanah di sana.











