RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana: Mekanisme Baru untuk Memulihkan Kerugian Negara
Dalam upaya memperkuat pemulihan kerugian negara, pemerintah dan lembaga legislatif sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RUU ini menawarkan mekanisme baru yang memungkinkan negara mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan jika pelaku sudah tidak bisa dipidana karena berbagai alasan.
Dasar Hukum dan Prinsip Dasar
Salah satu dasar hukum utama dari RUU ini adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam konvensi tersebut, dinyatakan bahwa perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana dapat dilakukan, terutama dalam kasus-kasus di mana pelaku tidak dapat dituntut karena meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
Menurut pakar hukum pidana Albert Aries, ketentuan ini bukan hanya wacana, tetapi sudah diatur secara jelas dalam UNCAC. Tujuan dari ketentuan ini adalah agar aset hasil kejahatan tidak lolos dari pemulihan negara hanya karena proses pidana tidak dapat dilanjutkan.
Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip due process dan perlindungan hak milik. Oleh karena itu, negara menyediakan mekanisme perlawanan dan keberatan bagi pihak yang beritikad baik, termasuk ahli waris pelaku tindak pidana.
Dua Jalur Perampasan Aset
DPR RI tengah membahas dua jalur perampasan aset dalam RUU ini:
-
Perampasan aset tanpa putusan pidana (Non-conviction based forfeiture – NCBF)
Mekanisme ini dapat diterapkan ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan, seperti dalam kasus tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. -
Perampasan aset berdasarkan putusan pidana (Conviction based forfeiture – CBF)
Dalam mekanisme ini, perampasan dilakukan setelah proses pidana berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
Kedua jalur ini dirancang untuk memastikan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana dapat kembali kepada negara, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik.
Jenis Aset yang Dapat Dirampas
Draf RUU juga mengatur jenis-jenis aset yang dapat dirampas, antara lain:
- Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
- Aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
- Aset lain yang sah dimiliki pelaku tindak pidana, sepanjang digunakan untuk membayar kerugian negara.
Pemulihan aset ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, terutama dalam kejahatan dengan motif ekonomi.
Struktur RUU dan Urgensi Pembahasan
RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Struktur ini mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Menurut Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, RUU ini penting untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, terutama dalam kejahatan dengan motif ekonomi. Ia menilai, pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum, dengan tetap berdasar nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menegaskan bahwa RUU ini merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan kerugian negara. Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada hukuman pidana, tetapi juga harus diiringi pemulihan kerugian keuangan negara.
Ia menekankan bahwa RUU ini merupakan bagian dari penguatan pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi, termasuk korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana lain yang bertujuan keuntungan finansial.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat serta memastikan bahwa aset hasil kejahatan tidak lagi menjadi alat untuk menghindari pertanggungjawaban.











