My WordPress Blog
Hukum  

MK Putuskan Wartawan Tidak Bisa Dituntut Secara Langsung dalam Aktivitas Jurnalistik

Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana atau Perdata

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait kewenangan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik. Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya. Putusan ini diambil setelah menguji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan MK dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan IWAKUM untuk sebagian. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Jurnalistik

MK menegaskan bahwa sengketa jurnalistik harus melalui mekanisme hak jawab, koreksi, dan Dewan Pers. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.

Sebagai informasi, IWAKUM yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya dalam UU Pers. Mereka merasa bahwa pasal tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pandangan Hakim Konstitusi

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

“Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” ujar Guntur.

Pendapat Berbeda dari Hakim Konstitusi

Namun, beberapa hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion terkait putusan ini.

Dewan Pers Siapkan Pedoman AI dalam Pemberitaan

Sementara itu, Dewan Pers akan membuat pedoman pemberitaan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) seiring dengan berkembangnya teknologi. Hal ini disampaikan oleh Atmaji Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers saat mengisi materi di Kokoon Hotel Banyuwangi, Jumat (18/10/2024).

“Dewan Pers sedang membentuk pedoman pembuatan berita dengan AI. Pedoman ini nantinya bakal seperti kode etik jurnalistik,” ujar Sapto.

Menurut Sapto, AI memiliki dua hal penting, yaitu berkaitan dengan jumlah data yang banyak dan pattern dalam metodologi. AI bisa membantu kinerja wartawan dalam menggali data, namun ia menekankan bahwa pedoman pemberitaan AI harus mengedepankan etika.

Dalam membuat pedoman pemberitaan AI, Dewan Pers memerlukan uji publik bersama konstituen. “Bila pedoman ini selesai nantinya akan dilakukan uji publik dengan mengundang ahli,” lanjutnya.

Sapto berharap setelah adanya pedoman ini, khususnya media siber bisa menjalankannya dengan sebaik-baiknya. “Jangan Dilanggar,” imbau Sapto.

Ia menegaskan bahwa karena adanya kecerdasan buatan ini, siapa pun bisa tahu tentang jurnalistik, namun dengan syarat harus paham. “Kalau tidak bagaimana dipertanggung jawabkannya,” tandasnya.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *