My WordPress Blog
Hukum  

Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Diadili karena Karya Jurnalistik

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perlindungan Wartawan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kejelasan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menjadi penting dalam menjaga kemerdekaan pers, terutama di tengah meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis serta tekanan politik dan ekonomi yang memengaruhi industri media sepanjang tahun 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), dengan fokus pada tafsir Pasal 8 UU Pers tentang perlindungan hukum bagi wartawan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata hanya dapat dijatuhkan setelah melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers. Ia menekankan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh digunakan sebagai instrumen eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme UU 40/1999 terbukti tidak dijalankan.

MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan hukum yang nyata. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional agar wartawan memperoleh kepastian dan keadilan hukum.

Meskipun demikian, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion. Mereka berpendapat permohonan pengujian UU Pers seharusnya ditolak.

Putusan ini diharapkan memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan profesi, sekaligus menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur UU Pers sebelum berujung pada sanksi pidana maupun perdata.

Kekerasan Jurnalis dan Krisis Media Menguat Sepanjang 2025

Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode penuh tantangan serius bagi dunia pers nasional. Tiga persoalan utama yang saling berkaitan—kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media—menjadi alarm keras yang membutuhkan perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Sepanjang 2025, Dewan Pers masih menemukan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers, salah satunya dalam peliputan bencana di wilayah Sumatera. Dewan Pers menyesalkan adanya penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.

Selain itu, Dewan Pers mencatat penghapusan konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana yang dilakukan secara mandiri oleh redaksi, akibat kekhawatiran konten disalahgunakan oleh pihak lain. Dewan Pers juga menyoroti pernyataan sejumlah pejabat negara yang dinilai berpotensi menekan kebebasan pers.

Kekerasan Terhadap Wartawan Masih Mengkhawatirkan

Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan terhadap jurnalis foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan bangkai tikus terhadap wartawan Tempo. Kasus gugatan perdata Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo juga menjadi perhatian serius.

Kekerasan ini menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Situasi tersebut tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada di angka 69,44 (cukup bebas). Meski naik tipis dari 2024, skor ini masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun-tahun sebelumnya.

Perlindungan Hukum dan Keselamatan Jurnalis

Dalam upaya perlindungan hukum, Dewan Pers sepanjang 2025 menyediakan 118 ahli pers untuk memberi keterangan di kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November, tercatat 86 kasus UU ITE, 17 kasus UU Pers, dan sejumlah perkara lain yang melibatkan karya jurnalistik.

Dewan Pers juga merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi lintas lembaga dalam menangani kasus keselamatan jurnalis.

Sebanyak 925 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Untuk meningkatkan profesionalisme, Dewan Pers menggelar 145 Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sepanjang 2025, dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang.

Di sisi ekonomi, industri media nasional masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, dan pemanfaatan AI. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media terkena PHK sejak 2024 hingga Juli 2025.

AJI: Kekerasan Jurnalis Naik, Banyak Kasus Mandek

AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025, meningkat dari 73 kasus pada 2024. Kekerasan fisik masih tertinggi (30 kasus), disusul serangan digital (29 kasus), serta teror dan intimidasi (22 kasus).

Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menyebut lonjakan serangan digital sebagai rekor tertinggi dalam lebih dari satu dekade pemantauan. Sementara Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung menyoroti banyaknya kasus yang mandek di tahap penyelidikan kepolisian.


Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *