.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa salah satu langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah melalui gugatan perdata jika masalah yang terjadi pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, tidak terselesaikan. DSI sedang menghadapi masalah terkait penundaan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para lender.
“Jika semua komitmen tidak dipenuhi, upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan yang tidak tuntas, maka OJK memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata sebagai senjata terakhir,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Agusman berharap permasalahan DSI dapat segera diselesaikan sepenuhnya sehingga langkah terakhir ini tidak diperlukan. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan bahwa secara aturan, OJK memang diperbolehkan melakukan gugatan perdata terhadap DSI. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
“Itu merupakan upaya terakhir yang merupakan proses keperdataan, bukan proses administratif. Jadi, bukan dari level pengawasan, melainkan keperdataan,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Rizal menegaskan bahwa jika gugatan perdata dilakukan, posisi OJK akan sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di mata hukum. Sesuai prinsip keperdataan, ada penggugat dan tergugat. Dalam konteks OJK sebagai otoritas pengawas, Rizal menjelaskan bahwa OJK bertindak sebagai otoritas publik yang meminta PUJK melakukan berbagai hal sesuai regulasi.
Selain itu, OJK juga telah memeriksa DSI dan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Sebelumnya, OJK juga meminta bantuan PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agusman menyampaikan adanya indikasi fraud yang dilakukan DSI. DSI diduga menggunakan data borrower asli untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk menghimpun dana baru. Selain itu, DSI mempublikasikan informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender, menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain ikut menjadi lender.
Lebih lanjut, OJK menemukan DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow atau rekening penampungan, kemudian dana lender disalurkan kepada perusahaan terafiliasi, serta menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain atau istilahnya ponzi. Selain itu, DSI juga digunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.
“Jadi, ada skema ponzi seperti yang disampaikan Polri. Intinya, kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal,” kata Agusman.
OJK juga telah meningkatkan status DSI menjadi pengawasan khusus sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. Status ini bisa diperpanjang. Upaya ini dilakukan untuk memeriksa secara khusus DSI, terutama terkait dengan aliran dana lender. “Kami ingin mendalami ke mana pergi uangnya dalam ranah sektor keuangan. Kami juga meminta bantuan PPATK dan sedang melakukan itu. Untuk ranah yang lebih luas, tentu ada di Bareskrim Polri. Kami juga meminta pertanggungjawaban atau keterangan dari masing-masing pelaku di DSI,” ujarnya.
Atas hasil pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apapun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya. DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan telah menerima 4 laporan polisi mengenai kasus DSI dalam periode Oktober 2025 hingga Januari 2026. Atas dasar itu, penyelidikan terhadap DSI dilakukan dan ditemukan 2 calon alat bukti yang sah. Dengan demikian, status perkara DSI ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 14 Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Dia menyebut Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi fraud dan skema ponzi berbasis syariah dalam perkara DSI.
Menurut Ade, sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para lender. Dalam temuan, Ade menyebut DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif.
“Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borrower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borrower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif,” tuturnya.
Dalam perkembangannya, Ade menyebut ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. “Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya,” kata Ade.
Ade menyebut tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Penyidikan terhadap DSI masih berlangsung sampai saat ini. Ade juga menyebut Bareskrim Polri menggandeng berbagai pihak untuk menangani masalah DSI.
Berdasarkan data terbaru Paguyuban Lender DSI, total kerugian para lender akibat masalah DSI mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. Nilai itu dihimpun dari 4.898 lender.











