Perubahan UU ITE dan Tantangan Hukum dalam Era Digital
Revisi terbaru terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menunjukkan pergeseran penting dalam penegakan hukum di ruang digital. Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK, Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana, menekankan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi penyebar hoaks atau ujaran kebencian. Meskipun regulasi ini memperjelas batasan-batasan hukum, ia menilai bahwa sistem hukum Indonesia kini lebih selektif dan berkeadilan.
Penegakan Hukum yang Lebih Selektif
UU ITE 2024 hadir sebagai respons atas kritik lama terhadap pasal-pasal yang sering kali dianggap multitafsir. Revisi ini bertujuan untuk memutus praktik pemidanaan yang dinilai berlebihan dan rawan disalahgunakan. Menurut Umar, hukum pidana kini ditempatkan sebagai instrumen terakhir dalam penegakan hukum. Hal ini bertujuan agar cara-cara lain seperti mediasi atau pendekatan sosial lebih dahulu digunakan sebelum mengambil tindakan hukum.
Kriteria untuk Pemidanaan Hoaks
Menurut Umar, penyebaran hoaks tetap dapat dipidana, namun hanya jika memenuhi kriteria dampak serius dan nyata. Dalam regulasi terbaru, tidak semua kebohongan di ruang digital otomatis berujung pidana. Ada dua syarat utama:
-
Hoaks yang menimbulkan kerugian materiil
Kebohongan tersebut harus menyebabkan kerugian secara finansial, terutama dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Misalnya, jika seseorang menyebarkan informasi palsu dalam e-commerce yang membuat orang rugi, maka mereka bisa dikenai hukuman. -
Hoaks yang memicu kerusuhan fisik
Kerusuhan yang dimaksud bukan sekadar kegaduhan di media sosial. Umar menjelaskan bahwa kerusuhan harus berbentuk chaos nyata di dunia nyata, seperti perusakan fasilitas umum atau bentrokan antarwarga. Tanpa unsur tersebut, aparat penegak hukum tidak akan langsung melakukan penindakan.
Perbedaan Antara Kritik dan Ujaran Kebencian
UU ITE terbaru juga memberikan perlindungan eksplisit terhadap kebebasan berpendapat. Umar menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat, kebijakan pemerintah, maupun institusi negara tetap sah dan dilindungi hukum, bahkan jika disampaikan secara keras. Namun, ketika kritik disertai hasutan kebencian berbasis agama atau ras, maka ujaran tersebut berubah menjadi tindak pidana.
Penyidik Bareskrim Polri kini fokus pada potensi narasi tersebut memecah belah persatuan bangsa, bukan hanya tingkat ketersinggungan individu. Hal ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan individualistik menuju pendekatan kolektif dalam penegakan hukum.
Tanggung Jawab dalam Penyebaran Konten
UU ITE kini dibaca bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) yang baru. Dalam KUHP baru, konsep penyertaan atau deelneming memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran hoaks. Ini berarti, tidak hanya si pembuat hoaks yang bisa dipidana, tetapi juga mereka yang “Turut Serta Melakukan”.
Namun, tidak semua orang yang membagikan konten otomatis dipidana. Penentu utamanya adalah keberadaan niat jahat atau mens rea. Penyidik Bareskrim kini memiliki metode pembuktian yang canggih untuk membedah niat seseorang. Contohnya, membagikan konten dengan nada bertanya berbeda dengan membagikannya secara provokatif.
Penindakan terhadap Industri Hoaks Terorganisir
Era baru hukum pidana juga membuka ruang penindakan terhadap industri hoaks yang terorganisir, termasuk buzzer dan korporasi pendananya. Penegakan hukum tidak lagi berhenti pada admin media sosial, melainkan menyasar pihak pemberi perintah dan pendana. Denda besar dan sanksi korporasi menanti bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal.
Kesimpulan
Umar menegaskan komitmen Polri untuk menangani perkara ITE secara selektif dan proporsional. Tujuan utama penegakan hukum adalah menjaga ketertiban sosial. Pendekatan restorative justice akan diutamakan untuk perkara ringan, tetapi tidak berlaku bagi kejahatan digital yang dilakukan secara terencana dan terorganisir.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial karena tanggung jawab hukum kini melekat pada setiap tindakan berbagi konten. Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











