Penjelasan Kuasa Hukum Keluarga Hatulesila Mengenai Tuduhan Penipuan dan Penggelapan
Keluarga Hatulesila melalui kuasa hukumnya, Henry Lusikooy, memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Murti. Menurut Henry, tuduhan tersebut tidak benar dan didasarkan pada kesalahpahaman mengenai status hukum tanah yang diperjualbelikan.
Status Tanah yang Diperjualbelikan
Henry menjelaskan bahwa tanah seluas 725 meter persegi yang dijual oleh keluarga Hatulesila kepada Murti dan kawan-kawannya merupakan objek yang sah. Tanah tersebut sebelumnya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit pada tahun 1986 atas nama Wenand Hatulesila. Namun, SHGB tersebut berakhir masa berlakunya sejak tahun 2012 dan tidak pernah diperpanjang.
“SHGB itu terbit di atas tanah Hak Milik Nomor 336 Tahun 1986 atas nama Wenand Hatulesila. Sejak berakhir tahun 2012, tidak ada perpanjangan, tidak ada pembaruan, dan tidak ada kesepakatan baru sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” jelas Henry.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Henry merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 40 ayat (3) menyatakan bahwa pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Milik hanya dapat dilakukan atas kesepakatan antara pemegang HGB dan pemegang Hak Milik, yang dituangkan dalam akta PPAT dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Faktanya, kesepakatan tersebut tidak pernah ada. Selain itu, Pasal 41 ayat (2) menegaskan permohonan pembaruan HGB harus diajukan paling lambat dua tahun setelah masa berlakunya berakhir. “Sampai hari ini, pemegang SHGB lama tidak pernah mengajukan permohonan pembaruan,” kata Henry.
Menurut Pasal 46 huruf a, HGB hapus karena berakhirnya jangka waktu. Sedangkan Pasal 47 ayat (4) menegaskan, hapusnya HGB di atas tanah Hak Milik mengakibatkan tanah tersebut kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Milik.
“Dengan demikian, secara hukum tanah itu kembali menjadi hak penuh keluarga Hatulesila. Karena itu, keluarga Hatulesila berhak menjual tanah tersebut kepada Murti dan kawan-kawan,” ujarnya.
Masalah Administratif di Kantor Pertanahan
Henry menilai bahwa masalah justru muncul ketika Murti dan kawan-kawan hendak mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah dibeli. Ia menilai, Kantor Pertanahan Kota Ambon mempersulit proses tersebut dengan tetap mempertahankan status tanah sebagai SHGB, meski masa berlakunya telah lama berakhir.
“Padahal seharusnya Kantor Pertanahan memahami dan menerapkan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021. Di sinilah sumber masalahnya, bukan pada transaksi jual belinya,” tegas Henry.
Upaya Pengembalian Dana
Akibat berlarutnya proses sertifikasi, Murti dan kawan-kawan kemudian meminta agar uang pembelian dikembalikan. Permintaan tersebut, kata Henry, telah diupayakan oleh keluarga Hatulesila. Namun karena nilai transaksi cukup besar, pengembalian dana tidak bisa dilakukan secara sekaligus.
“Keluarga Hatulesila tidak lari dari tanggung jawab. Saat ini mereka sedang berupaya menjual aset tanah lainnya untuk mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.
Tidak Ada Unsur Pidana
Henry menegaskan, seluruh rangkaian peristiwa ini tidak memenuhi unsur pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Objek jual beli ada dan sah. Yang menjadi persoalan adalah hambatan administratif di Kantor Pertanahan. Karena itu, sangat keliru jika perkara ini ditarik ke ranah pidana,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah mencuat di Kota Ambon. Seorang warga, Murti (44) resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada 23 Desember 2025. Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Dalam laporannya, Murti mengadukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Peristiwa dugaan penipuan itu berawal pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 17.10 WIT, di sebuah kantor notaris di Kota Ambon. Dalam laporan polisi, Murti menyebutkan tiga nama terlapor, yakni Jacobus Hatulesila, Wenand Hatulesila, dan Jan Wilem Hatulesila.
Berdasarkan uraian kejadian, kasus ini bermula saat pelapor bersama sejumlah rekannya mengetahui bahwa terlapor dan keluarganya menawarkan penjualan sejumlah bidang tanah dengan total luas kurang lebih 725 meter persegi. Lahan itu diketahui berlokasi kawasan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon.
Tertarik dengan penawaran tersebut, Murti, Wahid dan salah seorang rekan mereka yang tak ingin disebutkan namanya kemudian melakukan pengecekan awal. Setelah itu, mereka bersama terlapor mendatangi kantor notaris untuk proses transaksi.
Di hadapan notaris, pelapor dan rekan-rekannya menyerahkan uang pelunasan sebesar Rp 767.500.000 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada pihak terlapor.
Namun persoalan muncul saat pelapor hendak mengurus sertifikat tanah. Murti mengaku mendapatkan informasi bahwa tanah yang telah dibeli tersebut ternyata sudah memiliki pemilik lain, sehingga status kepemilikannya bermasalah.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian meminta pengembalian uang atau ganti rugi kepada terlapor. Akan tetapi, hingga tahun 2025, atau lebih dari satu tahun sejak transaksi dilakukan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











