My WordPress Blog
Hukum  

Denda Rp1,19 Triliun Belum Lunas, Tambang Perusda Kolaka Dihentikan

Penambangan Ilegal dan Denda Administratif PD Aneka Usaha Kolaka

Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta terus memantau dugaan penambangan ilegal serta ketidakpatuhan dalam pembayaran PNBP PPKH oleh Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif, yang menyatakan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka harus membayar denda administratif sebesar Rp1.194.783.390.856,85.

Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti baru. Di antaranya adalah surat keberatan atas penetapan sanksi denda administratif serta surat undangan klarifikasi terkait permohonan penyesuaian denda administratif PD Aneka Usaha Kolaka.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, PD Aneka Usaha Kolaka diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp19.665.529.538. Atas penetapan tersebut, perusahaan diduga mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Jenderal KLHK melalui Kepala Biro Hukum pada 13 Juli 2023 dengan Nomor Surat: 080/PD-AU/VII/2023 yang ditandatangani Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah.

PD Aneka Usaha Kolaka kembali mengajukan surat keberatan untuk kedua kalinya pada 12 Januari 2024 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dengan Nomor Surat: 034/PD-AU/I/2024, yang juga ditandatangani oleh Armansyah. Dalam surat tersebut, PD Aneka Usaha Kolaka meminta agar besaran denda administratif dievaluasi kembali.

Berdasarkan perhitungan internal perusahaan dengan sejumlah metode dan variabel, PD Aneka Usaha Kolaka mengklaim denda administratif berada pada angka Rp2.286.603.516. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Sekretaris Jenderal KLHK melalui Biro Hukum mengundang lima perusahaan IUP, termasuk PD Aneka Usaha Kolaka, untuk klarifikasi sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: UN.71/Rokum/APP/KUM.2.2/B/06/2024.

Namun hingga kini, tidak ada kejelasan apakah surat keberatan tersebut diterima atau ditolak. Irsan Aprianto Ridham menyatakan bahwa setelah Dirut PD Aneka Usaha Kolaka diundang, pasti ada kesimpulan apakah “diterima atau ditolak”. Jika diterima, SK nomor 631 akan dicabut dan terbit SK yang baru beserta besaran denda yang telah ditetapkan KLHK. Sementara jika ditolak, PD Aneka Usaha Kolaka harus segera membayar denda tersebut berdasarkan Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, beserta Nomor SK: 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, yang mengakibatkan kerugian dari Rp19.665.529.538 miliar sampai mencapai Rp1.194.783.390.856,85 triliun.

Atas dasar itu, HAMI Sultra Jakarta berencana mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada pekan depan untuk melaporkan dugaan pelanggaran PNBP PKH yang hingga kini belum dibayarkan oleh PD Aneka Usaha Kolaka. Tujuan utama adalah mendesak Jampidsus dan Jampiddum menulusuri dugaan penambangan ilegal PD AUK didalam kawasan hutan konservasi atau kawasan hutan produksi terbatas (HPT), serta memanggil dan memeriksa direktur utama PD Aneka Usaha Kolaka.

Irsan juga menyoroti belum adanya kejelasan hasil klarifikasi Direksi PD Aneka Usaha Kolaka pada Juni 2024 serta mekanisme penerbitan elektronik billing (e-billing) pembayaran denda administratif oleh KLHK. Ironisnya, sampai hari ini belum juga ada penindakan terhadap Biro Hukum (Bidang Advokasi) KLHK, sehingga HAMI Sultra mendesak Pimpinan KLHK RI agar segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Biro Hukum Bidang Advokasi yang diduga kuat telah bermain mata dengan pimpinan Perusda Kolaka.

Selain itu, HAMI Sultra mendesak Ditjen Minerba untuk mencabut IUP/IUPK serta membekukan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka yang dinilai masih beraktivitas produksi dan penjualan tanpa mengindahkan SK Menteri LHK yang berlaku. Didalam SK Menteri LHK pada amar ketujuh (7) telah dijelaskan bahwa sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha sampai dengan dilaksanakannya pembayaran denda administratif dan diterbitkan keputusan pencabutan sanksi administrati. Sehingga apa yang dilakukan oleh PD Aneka Usaha Kolaka saat ini adalah perbuatan melawan hukum.

HAMI Sultra juga menyoroti penerbitan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka Tahun 2023 dengan kuota 350.000 MT berdasarkan SK Ditjen Minerba ESDM Nomor T-1993/MB.04/DJB.M/2023 tertanggal 3 November 2023, meski denda administratif belum diselesaikan. PD Aneka Usaha Kolaka diduga telah membuka kawasan hutan seluas 340 hektare, dengan sekitar 122,64 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak 2021 hingga 2025.

KTT PD Aneka Usaha Kolaka, Ishak Nurdin, membenarkan bahwa hingga kini denda administratif PNBP PPKH belum dibayarkan. “Betul, bahwa Perusda belum bayar karena e-billing belum diterbitkan oleh KLHK,” jelas Ishak Nurdin.

Atas kondisi tersebut, HAMI Sultra menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI, KPK, dan Bareskrim Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka atas dugaan penambangan ilegal di kawasan HPT. “Kasus ini telah bergulir lama dan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar sampai triliunan rupiah, jadi sudah seyogyanya Bareskrim Polri, KPK RI, dan Kejaksaan Agung harus segera menuntaskan kasus tersebut, agar terkuak siapa aktor dibalik kasus ini,” tegas Direktur Eksekutif KONASI.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *