Penyidikan Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara Dihentikan oleh KPK
Pengusutan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel yang telah menetapkan mantan bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetop penyidikannya. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih kasus tersebut dengan melanjutkan penyidikan terkait korupsi dalam pemberian izin pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Apakah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan masuk melakukan penyidikan?
Hingga Jumat (26/12/2025) belum ada tanggapan resmi dari Kejagung perihal kesediaan Jampidsus untuk mengambil alih penyidikan kasus korupsi yang dihentikan oleh KPK itu. Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada Sabtu (13/12/2025) lalu, pernah menyampaikan tentang tim penyidikan di Jampidsus yang saat ini sedang melakukan pengusutan korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel di Sultra sepanjang periode 2013-2025.
Proses Penyidikan oleh Jampidsus
Menurut Anang, penyidikan kasus korupsi dalam pertambangan nikel di Sultra itu sudah dimulai sejak pertengahan 2025 lalu. Dan sampai Desember 2025, dari hasil penyidikan sementara diketahui tentang banyaknya perusahaan-perusahaan pertambangan nikel yang melakukan aktivitas dan eksplorasi di kawasan-kawasan hutan lindung. Penyidik juga menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum oleh banyak perusahaan pertambangan nikel yang tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), pun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
“Penambangan nikel tersebut di antaranya dilakukan di areal kawasan hutan lindung dan sejumlah perusahaan melakukan penambangan tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH serta penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018,” kata Anang melalui siaran pers, Sabtu (13/11/2025).
Dari pengusutan sementara, kata Anang, tim penyidik Jampidsus sudah melakukan pengecekan lokasi penambangan nikel yang masuk ke kawasan-kawasan hutan lindung itu. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan yang diduga melakukan eksplorasi pertambangan ke kawasan-kawasan hutan lindung. “Serta telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 34 orang saksi yang dilakukan secara maraton,” ujar Anang.
Dugaan Korupsi yang Terungkap
Dari pengusutan sementara ini, kata Anang, mengungkap adanya dugaan korupsi berupa penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan sejumlah penyelenggara negara. “Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum maupun penerimaan sejumlah uang maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh sejumlah oknum dari sejumlah perusahaan tambang nikel atas kegiatan atau aktivitas pertambangan di areal kawasan hutan lindung tersebut,” kata Anang.
Penyidik Jampidsus, kata Anang, memastikan akan terus menggali fakta-fakta hukum dari pengusutan berjalan saat ini untuk menemukan tersangka. Belum dapat dipastikan, apakah penyidikan korupsi pertambangan nikel di Sultra yang dalam pengusutan oleh Jampidsus tersebut sama dengan kasus korupsi yang penyidikannya dihentikan oleh KPK itu.
Penghentian Penyidikan oleh KPK
KPK kemarin menyampaikan sudah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara di Sultra. Kasus tersebut sudah menjerat mantan bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka.
Diketahui, penghentian penyidikan oleh KPK tersebut dilakukan sejak Desember 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan soal kabar penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang 2007-2014 itu. “Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” kata Budi kepada , Rabu (24/12/2025).
Perkembangan Kasus ASW
Korupsi pertambangan nikel yang ditangani KPK itu, terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Oktober 2017 KPK sudah menetapkan ASW sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK pada saat itu, Saut Situmorang menerangkan, ASW menerima uang Rp 13 miliar dari sedikitnya 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara. “Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun ang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum, dan selain itu, ASW menerima (Rp) 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” kata Saut saat itu.
Pada September 2023, KPK sempat melanjutkan penanganan dengan upaya melakukan penahanan terhadap ASW. Tetapi KPK mendadak membatalkan penahanan karena ASW sakit dan harus dilarikan ke fasilitas medis. Terkait dengan penerbitan SP3 oleh KPK tersebut, mantan wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan di masa kepemimpinannya tak pernah ada penerbitan SP3. Ghufron juga menerangkan, pengusutan kasus di Konawe Utara itu pun dilakukan sebelum eranya memimpin KPK. “Pada 2017 periode sebelum kami,” kata Ghufron kepada .
Ghufron adalah komisioner KPK periode 2019 yang berakhir pada pengujung 2024. Dan Ghufron memastikan penerbitan SP3 kasus korupsi di Konawe Utara itu tak terjadi pada masa kepemimpinannya. “Seingat saya, Desember 2024 KPK, tidak ada menerbitkan SP3 dalam kasus apapun, termasuk Bupati Konawe Utara,” ujar dia.
Tindakan MAKI
MAKI mengancam akan membawa penerbitan SP3 kasus korupsi di Konawe Utara itu ke praperadilan. “Kami (MAKI) mempertanyakan penghentian penyidikan tersebut, dan kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada di Jakarta, pada Kamis (25/12/2025).
Boyamin mengaku curiga terkait penghentian penyidikan kasus tersebut. Dan dia mendorong agar Jampidsus-Kejagung mengambil alih kasus tersebut, dengan membuka penyidikan baru. “Kami (MAKI) mendorong, agar Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus tersebut dengan melakukan penyidikan baru terkait korupsi perizinan pertambangan nikel di Konawe Utara itu,” kata Boyamin.











