Laporan Mahasiswa Terhadap Dugaan Ijazah Palsu Wakil Gubernur Babel
Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), menjadi sorotan publik setelah melaporkan dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. Laporan ini dilakukan beberapa bulan lalu dan akhirnya menghasilkan penetapan tersangka terhadap Hellyana oleh Bareskrim Polri.
Sidik mengaku sempat menerima tawaran uang setelah melaporkan dugaan ijazah palsu milik Hellyana. Meskipun begitu, ia menegaskan tidak akan mundur dan siap mengusut keabsahan ijazah pejabat lain di Provinsi Bangka Belitung jika ditemukan kejanggalan.
“Saya tidak merespons karena jika saya merespons dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar,” katanya.
Penetapan Tersangka dan Persiapan Praperadilan
Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik. Penetapan ini berdasarkan hasil penelusuran data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang menunjukkan bahwa Hellyana masuk kuliah pada tahun 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Jika memang benar-benar itu ijazah asli, saya ingin ibu membuktikan di depan umum, memamerkan ijazah ibu dan disesuaikan dengan PDDIKTI,” tegas Sidik.
Wakil Gubernur Babel, Hellyana, mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa gugatan praperadilan akan secepatnya didaftarkan. Ia menilai penetapan status tersangka tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru dan peraturan kepolisian yang berlaku.
Awal Kasus dari Laporan Mahasiswa
Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Ahmad Sidik. Ia mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum pada tahun 2013. Namun, Hellyana tidak menyelesaikan kuliah tersebut.
Pada Senin (21/7/2025), Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Wagub Babel. Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
Fotokopi ijazah sarjana hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012 juga disertakan. Ada pula surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

Kecurigaan dan Bukti Awal
Sidik menyampaikan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, yakni saat Hellyana disebut mengeklaim telah lulus SI dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.
Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif.
Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika mengatakan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ucap Herdika.











